slot depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

H. Zakiyuddin HarahapKepala BapendaM. Agha NovrianMEDAN KITAmedia terpercayanPlt. Kepala BKADPlt. Kepala Kantor Pertanahan Kota MedanPosmetro MedanReza Andrian FachriRico Tri Putra Bayu WaasSinkronisasi Data Pertanahan dengan BPNSuluh Aulia HarahapWakil Wali Kota MedanWali kota

Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset dan Sinkronkan Data Pertanahan dengan BPN

Pemerintah Kota Medan terus berupaya mempercepat proses sertifikasi aset daerah demi menjamin keamanan dan keteraturan dalam pengelolaan aset publik. Saat ini, sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses menjadi sertifikat resmi. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Pemko Medan untuk memastikan bahwa semua aset milik pemerintah terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Pentingnya Sertifikasi Aset Daerah

Sertifikasi aset daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengantisipasi masalah yang mungkin muncul di masa mendatang, seperti sengketa lahan atau penguasaan fisik oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, dalam pertemuan dengan BPN di Balai Kota Medan pada 14 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan komitmen Pemko Medan untuk menyelesaikan sertifikasi aset secara bertahap.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Pemko Medan bertekad untuk menyelesaikan semua sertifikasi aset yang masih dalam proses. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap aset daerah yang belum bersertifikat dapat segera mendapatkan legalitas yang diperlukan.

Monitoring Proses Sertifikasi

Wakil Wali Kota Zakiyuddin meminta agar proses sertifikasi terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dapat dipantau secara berkala. Ia menyoroti pentingnya pengawasan, terutama terkait dengan tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan proses sertifikasi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Apabila terdapat aset yang telah diukur namun masih ada kekurangan dalam administrasi, Zakiyuddin mengarahkan agar segera dikelompokkan dan dilengkapi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat alur sertifikasi agar tidak terhambat oleh masalah administratif yang seharusnya bisa diatasi dengan cepat.

Kerja Sama dengan BPN

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, menegaskan bahwa BPN siap memberikan dukungan penuh dalam percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan. Kerja sama ini mencakup sinkronisasi antara data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Dengan melakukan sinkronisasi data ini, diharapkan akan tersedia satu basis data pertanahan yang komprehensif untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Inventarisasi Melalui Pemotretan Udara

BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi lahan dengan menggunakan teknologi pemotretan udara yang mencakup wilayah seluas kurang lebih 28.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pengukuran akan disampaikan kepada Pemko Medan. Apabila ditemukan perbedaan antara luas yang terukur dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), data tersebut akan menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset.

Program Peralihan Terintegrasi

Selain fokus pada sertifikasi aset, BPN juga akan meluncurkan program Peralihan Terintegrasi atau Perintis pada 24 September mendatang. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah, mulai dari pengecekan hingga penyelesaian sertifikat, dengan target waktu yang efisien—maksimal 10 hari. Melalui kolaborasi ini, Pemko Medan dan BPN berharap agar pengamanan aset daerah bisa semakin optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan aset pemerintah.

  • Percepatan sertifikasi aset untuk menghindari sengketa.
  • Monitoring berkala terhadap proses sertifikasi oleh Pemko Medan.
  • Sinkronisasi data pertanahan untuk transparansi.
  • Pemotretan udara untuk inventarisasi lahan secara akurat.
  • Program Peralihan Terintegrasi untuk efisiensi proses hak atas tanah.

Inisiatif yang diambil oleh Pemko Medan dalam mempercepat sertifikasi aset dan sinkronisasi data dengan BPN mencerminkan komitmen yang kuat untuk pengelolaan aset yang lebih baik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua aset pemerintah dapat terdaftar secara resmi, sehingga menciptakan transparansi dan mengurangi potensi masalah hukum di masa mendatang.

Melalui upaya kolaboratif antara Pemko Medan dan BPN, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Related Articles

Back to top button