Sekjen ATR/BPN Ungkap Tiga Transformasi untuk Meningkatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan tiga transformasi layanan pertanahan yang baru saja diluncurkan. Transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, mengingat sekitar 80% dari tugas dan fungsi ATR/BPN berfokus pada pelayanan publik.
Urgensi Transformasi Layanan Pertanahan
Dalu Agung menekankan bahwa inti dari transformasi ini adalah menciptakan kepuasan pelanggan sebagai hasil utama dari pelayanan publik. “Setidaknya ada tiga harapan dari masyarakat yang ingin kami penuhi, yaitu kepastian, kecepatan, dan layanan yang bebas dari praktik pungli,” ujarnya.
Fokus pada Percepatan Layanan Pertanahan
Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan percepatan layanan pertanahan sebagai salah satu fokus utama. Percepatan ini tidak hanya melalui perbaikan sistem dan proses bisnis, tetapi juga melibatkan penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.
Organisasi Berbasis Wilayah
Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah dalam Kementerian ATR/BPN. Pendekatan ini mengubah cara organisasi beroperasi dari yang semula bersifat tematik menjadi lebih berfokus pada wilayah. Setiap Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab atas wilayah kelurahan atau kecamatan dan dituntut untuk memahami seluruh aspek tugas serta fungsi pertanahan di daerah tersebut. “Pendekatan wilayah ini kami turunkan dari Kepala Kantor hingga Kasi. Harapannya, permasalahan yang ada di masing-masing wilayah dapat diselesaikan langsung di level Kasi,” jelas Sekjen ATR/BPN.
Penerapan Awal di 10 Kantor Pertanahan
Implementasi Organisasi Berbasis Wilayah ini telah dimulai di sepuluh Kantor Pertanahan, yaitu di Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Pengukuran Terjadwal: Kepastian dalam Pelayanan
Untuk mempercepat layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Inisiatif ini memberikan kepastian waktu pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) kepada masyarakat. Masyarakat dapat menerima jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimum tujuh hari, dan penyelesaian PBT akan dilakukan dalam waktu lima hari. Oleh karena itu, total waktu pelayanan yang dibutuhkan tidak lebih dari dua belas hari. Layanan ini telah diimplementasikan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan.
Peralihan Hak Terintegrasi
Masyarakat kini juga dapat memanfaatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, yang menargetkan penyelesaian dalam waktu maksimal sepuluh hari. Proses ini mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan yang memerlukan waktu lima hari. “Lima hari terakhir merupakan kegiatan yang berlangsung di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Semua persyaratan harus dipenuhi, dan pemohon harus membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam waktu lima hari,” tambah Dalu Agung Darmawan.
Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Untuk memastikan kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Kerja sama ini mencakup beberapa aspek, seperti:
- Pertukaran data pertanahan dan perpajakan
- Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah
Partisipasi Pihak Terkait
Dalam konferensi pers ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran dari Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, juga turut menyampaikan informasi mengenai program pemerintah KIP Kuliah. Selain itu, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Transformasi layanan pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan penerapan sistem yang lebih efisien dan berbasis wilayah, serta layanan yang terintegrasi, diharapkan kepuasan publik dapat tercapai. Melalui langkah-langkah konkret ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan masyarakat dalam hal kepastian, kecepatan, dan transparansi.




