slot depo 10k slot depo 10k

Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

Kepala Dinas Sosial Kota MedanKhoiruddin RangkutiMEDAN KITAmedia terpercayaPosmetro Medan

Peringkat DTSEN Warga Sepenuhnya Menjadi Kewenangan BPS yang Tidak Terbantahkan

Dalam konteks pengelolaan data sosial dan ekonomi, ketegasan mengenai kewenangan penentuan peringkat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sangat penting. Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan bahwa penentuan atau perubahan peringkat desil dari 1 hingga 10 adalah hak prerogatif Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini menandakan bahwa Pemko Medan, Kementerian Sosial, serta pihak kelurahan tidak memiliki kekuasaan untuk mengubah status tersebut.

Pentingnya Memahami Kewenangan BPS

Pernyataan Khoiruddin Rangkuti ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Mereka berusaha untuk mengajukan perubahan terhadap status peringkat desil dalam DTSEN. Ini menunjukkan adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengenai proses dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data sosial tersebut.

Pemahaman Bersama untuk Masyarakat

“Kita perlu menyamakan persepsi antara para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang merasa tidak puas dengan angka desil mereka untuk datang jauh-jauh ke Dinsos. Proses pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian peringkat sebaiknya dilaporkan langsung kepada operator SIKS-NG yang berada di 151 kantor kelurahan di seluruh Kota Medan,” ungkap Khoiruddin pada Rabu, 2 September 2026.

Status Pendaftaran Perlinsos di Kota Medan

Khoiruddin Rangkuti juga memberikan informasi terkait capaian pendaftaran Program Layanan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan, yang hingga saat ini baru mencapai 297.390 keluarga atau sekitar 38% dari total 789.026 keluarga yang terdaftar. Data ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang belum mendaftar, meskipun proses pendaftaran terbuka lebar.

Pendaftaran yang Diperpanjang

Dalam perkembangan terbaru, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pendaftaran melalui Portal Perlinsos hingga akhir bulan Desember. Ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mendaftar lebih lama, baik secara mandiri maupun melalui agen di kelurahan masing-masing.

  • Pendaftaran Perlinsos baru mencapai 38% dari total keluarga yang terdaftar.
  • Jumlah keluarga yang terdaftar saat ini adalah 297.390 KK.
  • Total keluarga yang harus mendaftar adalah 789.026 KK.
  • Tenggat waktu pendaftaran diperpanjang hingga akhir Desember.
  • Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau lewat agen di kelurahan.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pendaftaran

Khoiruddin menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran ini. “Masih ada waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos. Kami mendorong semua warga untuk tidak melewatkan kesempatan ini agar mereka dapat terdaftar dalam skema bantuan sosial yang akan datang,” tegasnya.

Dengan adanya informasi yang jelas dan pemahaman yang tepat tentang kewenangan BPS serta proses pendaftaran, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengurus status mereka. Ini tidak hanya akan membantu mereka mendapatkan bantuan yang diperlukan, tetapi juga memastikan bahwa data yang tersaji dalam DTSEN akurat dan dapat diandalkan.

Dalam era informasi seperti sekarang, penting bagi setiap individu untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks sosial. Dinas Sosial, bersama dengan BPS, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui pemahaman yang menyeluruh, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya penanganan data sosial yang lebih efektif.

Related Articles

Back to top button