Ketentuan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 13-29 Maret 2026 oleh Polresta Malang Kota
Seiring dengan mendekatnya momen Lebaran 2026, Polresta Malang Kota telah mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang akan berlaku dari tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan bagi masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang detail dan konsekuensi dari kebijakan ini.
Kebijakan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Dari tanggal 13 hingga 29 Maret 2026, Polresta Malang Kota akan membatasi operasional angkutan barang di berbagai ruas jalan strategis. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh lintas kementerian dan lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
AKP Rio Angga Prasetyo, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan kendaraan angkutan barang akan diperketat di perbatasan kota selama periode pembatasan ini.
Langkah-langkah Preventif
Sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di titik-titik tertentu. Hal ini bertujuan untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar.
“Dengan pemasangan barrier, kendaraan besar angkutan barang akan dilarang melewati jalur tersebut. Hal ini memungkinkan petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan lebih optimal,” jelas AKP Rio.
Pembatasan di Jalur Tol
Tak hanya di jalan arteri, pembatasan operasional ini juga berlaku di ruas jalan tol yang menjadi jalur distribusi arus mudik dan arus balik. Langkah ini diambil dengan harapan dapat menekan potensi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegas AKP Rio.
Dukungan Dari Dinas Perhubungan Kota Malang
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan dukungannya. Dia mengatakan bahwa Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Kami siap mendukung kebijakan SKB ini. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dalam segala aspek, mulai dari pengawasan hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” ungkap Widjaja.
Kendaraan Pengangkut Kebutuhan Vital
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan bahan pokok penting lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur Lebaran.
- Kebijakan pembatasan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
- Operasional angkutan barang dibatasi di berbagai ruas jalan strategis.
- Pembatasan juga berlaku di ruas jalan tol.
- Barrier akan dipasang di titik-titik tertentu untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar.
- Kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat tidak terkena pembatasan.