IPDA VTG Diminta Tidak Terlibat Dalam Kasus Uang Rahmadi Secara Langsung

Tekanan terhadap anggota Polda Sumatera Utara yang dikenal dengan inisial IPDA VTG semakin meningkat. Ia diminta untuk secara terbuka mengungkapkan perannya dan tidak lagi “menutup-nutupi” dalam kasus hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta yang merupakan milik terpidana, Rahmadi.
Desakan dari Kuasa Hukum
Desakan ini disampaikan oleh Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, setelah berlangsungnya sidang etik di Bidpropam Polda Sumut pada Rabu, 25 Maret 2026. Ronald menekankan bahwa jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk atasan IPDA VTG, maka hal tersebut harus diungkap tanpa ada yang ditutupi.
Pentingnya Transparansi
Ronald menilai bahwa ada indikasi pengaburan dalam penanganan perkara ini, terutama dalam penelusuran aliran dana dari M-Banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan dengan jelas, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak atasan yang terlibat.
Sikap Personel yang Dipertanyakan
Dalam sidang etik tersebut, Ronald juga mengamati bahwa sejumlah personel dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan sikap yang mencurigakan. Ketika dihadapkan dengan pertanyaan, mereka seringkali mengaku lupa, yang menurut Ronald justru memperkuat kecurigaan adanya upaya untuk menghambat proses penyelidikan.
“Jawaban seperti itu justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada niat untuk menghalangi penyelidikan,” tambahnya.
Sanksi terhadap Mantan Atasan
Dalam perkembangan terpisah, mantan atasan dari unit tersebut, Kompol Dedi Kurniawan, telah menerima sanksi demosi selama tiga tahun. Ia terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi, dengan putusan yang dibacakan pada 29 Oktober 2025.
Panggilan untuk Tindakan Tegas
Ronald menyerukan kepada pimpinan Polda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia mengingatkan bahwa pembiaran yang berkepanjangan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. “Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini dan menindak semua oknum dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang terlibat dalam penanganan perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan,” tegasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025. Dalam laporannya, Marlini mengungkapkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa uang sebesar Rp11,2 juta milik suaminya berpindah tangan setelah IPDA VTG diduga meminta PIN m-banking dengan alasan untuk keperluan penyelidikan.
Kejanggalan dalam Kasus Narkotika
Sementara itu, kasus narkotika yang menjerat Rahmadi juga menunjukkan kejanggalan. Ia divonis bersalah atas kepemilikan 10 gram sabu, yang dibantah sebagai miliknya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lainnya, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyatakan bahwa barang bukti yang diambil dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti yang didakwa oleh jaksa.
- Barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram.
- Selisih 10 gram tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti.
- Dua terdakwa lainnya juga terlibat dalam kasus yang sama.
- Rahmadi membantah kepemilikan sabu yang dituduhkan kepadanya.
- Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Dugaan Pengalihan Barang Bukti
Selisih jumlah barang bukti yang signifikan tersebut menimbulkan kecurigaan akan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi dalam kasus ini. Dugaan tersebut kembali ditegaskan oleh Andre saat ia bersaksi secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.
Dengan berbagai tekanan dan desakan untuk transparansi dalam kasus ini, publik menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian untuk memastikan keadilan dan integritas dalam penegakan hukum. Seiring berjalannya waktu, harapan untuk penyelesaian kasus ini menjadi semakin besar, terutama dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
