Sidang Sumantri-Fajar Memanas, Legalitas Laporan PT UG Dipertanyakan, Saksi Sebut Bukan Batu Melainkan Telur

Sidang ketiga dalam perkara hukum yang melibatkan Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Faturrahman, berlangsung dengan ketegangan tinggi di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada Kamis, 10 September 2026. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa secara mendalam mengkaji legalitas laporan yang menjadi dasar kasus ini serta menyelidiki keterangan saksi terkait dugaan pengrusakan alat berat milik PT Universal Gloves (PT UG).
Pertanyaan mengenai Legalitas Laporan PT UG
Pada sesi sidang, Riki Irawan SH MH, kuasa hukum Sumantri dan Fajar, secara tajam mempertanyakan tentang kewenangan Hatta yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. Menurut Riki, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, laporan mengenai pengrusakan aset perusahaan seharusnya disampaikan oleh individu yang memperoleh kuasa dari direksi perusahaan.
“Kami mempertanyakan apakah Hatta memiliki surat kuasa resmi dari direksi PT Universal Gloves untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian,” tegas Riki, menekankan pentingnya aspek legal dalam kasus ini.
Pentingnya Kewenangan Pelapor dalam Sidang
Isu kewenangan pelapor menjadi salah satu pokok bahasan yang hangat dalam sidang, sehingga majelis hakim sempat menunda jalannya persidangan untuk mendalami permasalahan ini lebih lanjut.
Selain aspek legalitas laporan, tim kuasa hukum juga memberikan perhatian khusus pada kesaksian yang berkaitan dengan dugaan pelemparan batu atau benda keras ke arah alat berat milik PT UG. Riki menegaskan bahwa dari sekian banyak saksi yang diajukan, tidak ada yang dapat memberikan kesaksian langsung bahwa Sumantri maupun Fajar melemparkan batu atau benda keras yang mengakibatkan kerusakan pada alat berat tersebut.
Keterangan Saksi yang Menggugah Pertanyaan
Bahkan, seorang sopir alat berat PT UG yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan keterangan yang berbeda. Dia mengungkapkan bahwa benda yang dilihatnya mengenai bagian bodi alat berat ternyata adalah telur, bukan batu, seperti yang dituduhkan.
“Menurut keterangan dari saksi tersebut, yang dilihatnya mengotori bodi alat berat adalah telur yang dilemparkan oleh Sumantri. Alat berat itu tetap beroperasi dan tidak pernah dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian,” ungkap Riki dengan tegas.
Pernyataan Saksi Lain yang Mendukung
Riki melanjutkan, bahwa keterangan mengenai telur itu juga disampaikan oleh saksi lain yang berada di lokasi kejadian. “Saksi-saksi lain juga menyaksikan telur beterbangan saat insiden berlangsung, bukan batu seperti yang dituduhkan dalam perkara ini,” jelasnya.
Namun, semua keterangan saksi tersebut masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan. Penilaian terhadap fakta-fakta, alat bukti, dan kesaksian para saksi sepenuhnya menjadi otoritas majelis hakim yang memimpin sidang.
Peluang Penyelesaian Damai
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, pihak Sumantri dan Fajar menunjukkan itikad baik dengan membuka kemungkinan untuk melakukan penyelesaian secara damai dengan PT Universal Gloves. Dalam pernyataannya, Riki menyatakan bahwa kliennya siap untuk menempuh jalan damai, termasuk mengajukan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi kepada publik melalui media massa.
“Kami dari pihak Sumantri dan Fajar pada dasarnya bersedia untuk berdamai dengan PT Universal Gloves. Kami juga bersedia untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi melalui media massa,” tambah Riki, menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan perselisihan ini.
Proses Hukum yang Masih Berlanjut
Perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lubukpakam, di mana majelis hakim selanjutnya akan menilai semua keterangan saksi dan alat bukti yang disajikan sebelum menjatuhkan putusan. Sementara itu, pihak PT Universal Gloves belum memberikan tanggapan resmi terkait isu-isu yang diangkat oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Lim Sun, yang menjabat sebagai penasihat hukum dan Humas PT Universal Gloves, serta Hatta, belum memberikan jawaban kepada awak media melalui WhatsApp hingga berita ini ditayangkan. Hal ini menambah ketegangan dan rasa ingin tahu publik mengenai perkembangan kasus yang cukup menarik perhatian ini.
- Kewenangan pelapor menjadi titik krusial dalam perkara ini.
- Bukti dan kesaksian yang berbeda dapat mempengaruhi putusan hakim.
- Pihak terdakwa menunjukkan itikad baik dengan tawaran penyelesaian damai.
- Persidangan akan terus berlanjut untuk meneliti semua bukti.
- Reaksi PT Universal Gloves terhadap pernyataan terdakwa masih dinantikan.
Dengan semua dinamika yang terjadi dalam sidang ini, legalitas laporan PT UG menjadi sorotan utama. Dimana, hal ini tidak hanya berdampak pada kasus yang dihadapi Sumantri dan Fajar, tetapi juga dapat memberikan preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan tentunya menunggu putusan hakim dengan penuh harapan agar keadilan dapat ditegakkan.




