Lima Pelaku Curas Ditangkap Polsek Medan Labuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Di era digital saat ini, risiko kejahatan semakin meningkat, terutama di platform media sosial. Seorang pemuda bernama Refansyah (19) mengalami pengalaman pahit ketika ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah terjebak dalam ajakan untuk bertemu melalui aplikasi Omi. Peristiwa ini menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di dunia maya.
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Setelah insiden yang terjadi, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam. Lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut ditangkap oleh tim dari Polsek Medan Labuhan. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Identitas Pelaku
Kelima pelaku yang ditangkap terdiri dari TGSN (18), seorang perempuan, JG (19), GT (20), IG (18), dan F (20). Mereka berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada hari Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti tersebut adalah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban serta dua pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban selama kejadian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini bermula ketika Refansyah berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Omi. Setelah menjalin komunikasi intensif, mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp, yang membawa Refansyah pada pertemuan yang berujung tragis.
Pada pukul 00.30 WIB, korban diajak bertemu di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia. Setibanya di lokasi, korban diajak untuk membeli sate. Namun, alih-alih pulang, Refansyah dibawa ke sebuah tempat kos yang terpisah.
Serangan dan Ancaman yang Dialami Korban
Di lokasi tersebut, sejumlah pelaku tiba dan menuduhnya melakukan tindakan mesum. Dalam keadaan panik, korban pun dipukuli dengan kejam. Situasi semakin mengancam ketika pelaku mengarahkan senapan angin ke arah Refansyah, yang membuatnya semakin ketakutan.
“Senapan angin tersebut sempat dikokang dan diarahkan kepada korban untuk menakut-nakuti,” ungkap Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, pada Jumat, 18 September 2026.
Pembawaan Korban ke Lokasi Berbahaya
Setelah mengalami intimidasi yang mengerikan, Refansyah dibawa menuju kawasan dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Di sinilah para pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta handphone miliknya.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Refansyah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, mulai dari lokasi pertemuan hingga tempat di mana korban ditinggalkan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kelima pelaku. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, terungkap bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI untuk menyamar sebagai perempuan demi menarik perhatian korban,” jelasnya.
Strategi Pelaku dalam Melakukan Kejahatan
Setelah berhasil merampas barang milik korban, para pelaku kembali ke tempat kos mereka. Dua pucuk senapan angin yang digunakan dalam tindakan kriminal tersebut kemudian disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian. Mereka pun berpindah dan bersembunyi di kawasan Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal.
Operasi Penangkapan oleh Kepolisian
Tim Opsnal 1 yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU T. Sirait tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. bersama anggota tim lainnya akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian para pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang maksimal demi memberikan rasa aman kepada seluruh warga,” tegas Kompol D. Raja Putra.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara daring. Penting untuk selalu waspada terhadap orang yang tidak kita kenal, serta memahami risiko yang mungkin mengintai di balik setiap ajakan untuk bertemu. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.


