Pembayaran THR ASN Aceh Senilai Rp205,7 Miliar: Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Menerimanya?

Sehubungan dengan menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Aceh telah resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan juga PPPK paruh waktu. Total dana THR yang disalurkan mencapai angka yang mengagumkan, yaitu Rp205.755.392.114.
Pelaksanaan Pembayaran THR ASN di Aceh
Penyaluran THR ASN Aceh ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 12 Maret 2026. Menurut Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, pemerintah mulai melakukan proses pencairan THR tersebut sejak tanggal 13 Maret 2026.
Total ASN yang berhak menerima THR mencapai 41.410 orang. Jumlah ini mencakup PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu. Sumber dana THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Manfaat Pencairan THR
Mualem menekankan bahwa pencairan THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. THR tersebut diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri bersama keluarga.
Lebih dari itu, Gubernur Aceh juga berharap peredaran dana THR tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. “Dengan mulai cairnya THR ini kita berharap tidak hanya membantu kebutuhan ASN dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Aktivitas belanja tentu akan meningkat sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Saran Penggunaan THR
Mualem juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh agar memanfaatkan THR secara bijak. THR sebaiknya digunakan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus memperbanyak berbagi kepada sesama di bulan suci Ramadhan.
Pemerintah Aceh berharap penyaluran THR tersebut dapat membawa berkah bagi masyarakat serta memperkuat daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ringkasan
- Pemerintah Aceh resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka pada Jumat, 13 Maret 2026.
- Tunjangan ini diberikan kepada seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan juga PPPK paruh waktu.
- Total dana THR yang disalurkan mencapai angka yang mengagumkan, yaitu Rp205.755.392.114.
- Pencairan THR ini diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan ASN dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat.