Jaksa Agung Lantik 16 Kajati, Serukan Penegakan Hukum yang Senyap dan Terukur

Jakarta – Pada tanggal 11 Agustus 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan pelantikan 16 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara yang senyap, tenang, dan terukur, serta menghindari tindakan yang dapat menciptakan kegaduhan. Hal ini penting, mengingat bahwa para Kajati merupakan representasi dari institusi Kejaksaan di masing-masing daerah.
Sinergi dengan Forkopimda untuk Stabilitas Wilayah
Dalam sambutannya, Jaksa Agung juga mengingatkan para Kajati untuk menjalin kemitraan yang kuat dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas di wilayah masing-masing tanpa mengorbankan independensi institusi Kejaksaan.
Transparansi dalam Penegakan Hukum
“Penting untuk memperkuat transparansi publik melalui publikasi capaian kinerja yang aktif dan berkelanjutan,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menjadikan institusi lebih terbuka kepada masyarakat.
Kajati yang Berpengalaman dan Berintegritas
Salah satu dari 16 Kajati yang baru dilantik adalah Dr. Sutikno SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jawa Barat. Sutikno dikenal sebagai Jaksa Senior dengan pengalaman luas di berbagai posisi penugasan.
Pengalamannya yang panjang di berbagai bidang penegakan hukum tidak membuatnya kehilangan sikap rendah hati. Ia dikenal lugas dalam berinteraksi dengan kolega, namun tetap tegas dalam pengambilan keputusan.
Integritas dan Kompetensi
“Seorang Jaksa harus memiliki integritas dan kompetensi, namun tetap humanis,” ungkap Sutikno dalam sebuah wawancara saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pra Penuntutan di Kejati DKI Jakarta. Pendapat ini mencerminkan pemahaman mendalamnya tentang peran dan tanggung jawab seorang Jaksa.
Ketegasan dalam Menangani Kasus
Ketegasan dan kecermatan Sutikno dalam menangani perkara sangat terlihat ketika ia menjabat sebagai Direktur Penuntutan di Jampidsus Kejagung. Ia berhasil melakukan penyitaan aset negara sebesar Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan besar yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Penyitaan ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah Kejaksaan Republik Indonesia, menunjukkan keberanian dan komitmen Sutikno dalam memerangi korupsi.
Transparansi dalam Proses Pengembalian Kerugian Negara
“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pengembalian kerugian negara berlangsung dan bagaimana uang tersebut diamankan secara hukum,” tegas Sutikno kepada awak media. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum.
- Memastikan transparansi dalam setiap proses hukum
- Mendorong perusahaan besar untuk bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara
- Menjalin komunikasi yang baik dengan media untuk menyampaikan informasi yang akurat
- Menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi
- Menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas
Keberanian dalam Menghadapi Polemik
Sutikno juga dikenal sebagai sosok yang berani menghadapi berbagai polemik publik. Dalam kasus Tom Lembong, ia dengan tegas menyatakan bahwa legal opinion (LO) tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seorang individu dari tanggung jawab hukum. Pernyataan tersebut menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan penegakan hukum yang benar.
Proses Penuntutan yang Cepat dan Profesional
Di bawah kepemimpinannya sebagai Direktur Penuntutan, Sutikno berhasil mempercepat proses penuntutan kasus korupsi dengan cara yang profesional dan tanpa kompromi. Ia juga mendorong pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan dengan lebih transparan, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana sistem hukum bekerja.
Langkah-langkah transparan yang diambil oleh Sutikno mendapatkan apresiasi luas, terutama ketika ia membuka akses bagi media untuk meliput langsung proses penyitaan aset hasil korupsi. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan.
Dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi, para Kajati diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya, menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik dan lebih transparan di Indonesia.




