PAD Tambang Sumut Capai Target, Raih Rp 4,5 Miliar dari Operasi MBLB

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan di Sumatera Utara menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, dengan pencapaian sejumlah Rp 4,5 miliar pada tahun 2025. Sumber pendapatan ini berasal dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang baru mulai diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun ini. Hal ini mengindikasikan adanya potensi besar dalam pengelolaan sumber daya mineral di wilayah ini.
Perkembangan Pendapatan dari Sektor Pertambangan
Pada acara temu pers yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan langkah positif bagi Pemprov Sumut. Hasan menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, Pemprov menargetkan PAD sebesar Rp 3 miliar, namun berhasil melampaui target tersebut dengan mencapai Rp 4,5 miliar dari pajak MBLB.
Data Izin Pertambangan di Sumut
Di Sumatera Utara, terdapat sekitar 231 izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan MBLB. Rincian izin tersebut sebagai berikut:
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP): 44
- IUP Eksplorasi: 19
- Surat Izin Penambangan Batuan: 168
Izin-izin ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumut, menandakan adanya aktivitas yang beragam dalam sektor pertambangan di wilayah tersebut.
Peran Pemprov dalam Pembinaan Pertambangan Berizin
Hasan juga menekankan pentingnya peran Pemprov Sumut dalam melakukan pembinaan terhadap tambang yang telah mendapatkan izin. Pembinaan ini mencakup pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diperlukan dalam menjalankan usaha pertambangan secara legal dan bertanggung jawab. Selain itu, Pemprov juga memberikan bimbingan teknis dan konsultasi kepada para pemegang izin untuk meningkatkan kompetensi dan kepatuhan dalam operasional mereka.
Langkah-langkah Pembinaan
Langkah-langkah pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov Sumut antara lain:
- Pemberian norma dan standar yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha pertambangan
- Pengembangan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan
- Mediasi dan fasilitasi antara pihak-pihak terkait dalam industri pertambangan
- Konsultasi teknis untuk membantu dalam implementasi operasional
- Penyusunan prosedur yang jelas untuk menjaga keberlanjutan usaha
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan dan kepatuhan dalam industri pertambangan di Sumut.
Tantangan Penindakan Terhadap Tambang Ilegal
Sementara itu, berkaitan dengan tambang ilegal, Hasan mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum. Meskipun demikian, Pemprov tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan ini. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal guna menentukan area mana yang perlu ditangani secara prioritas.
Strategi Penanganan Tambang Ilegal
Dalam rangka menangani tambang ilegal, Pemprov mengadopsi beberapa strategi, antara lain:
- Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk penindakan yang lebih efektif
- Pemetaan wilayah tambang ilegal untuk mengidentifikasi titik-titik rawan
- Pengembangan kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah aktivitas ilegal
- Program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pertambangan berizin
- Pemberian sanksi bagi pelanggar yang terbukti melakukan aktivitas ilegal
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terkendali dalam pengelolaan sumber daya mineral di Sumut.
Kesimpulan
Pencapaian PAD Sumut sebesar Rp 4,5 miliar dari sektor pertambangan adalah indikasi positif dari pengelolaan sumber daya mineral yang lebih baik. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap tambang berizin serta upaya penanganan tambang ilegal, diharapkan sektor pertambangan di Sumut dapat terus berkembang dan berkontribusi pada pendapatan daerah secara berkelanjutan.
