Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengenai imbauan untuk menunaikan zakat sebesar 2,5 persen bagi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menimbulkan berbagai reaksi. Hal ini tidak hanya menjadi sorotan dari kalangan mahasiswa, yang melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat ekonomi umat, tetapi juga dari Forum Komunikasi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (FKMS), yang menilai langkah tersebut kurang tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan masalah administratif yang serius.
Surat Edaran Bupati dan Pengaruhnya
Surat edaran yang dikeluarkan dengan nomor 100.2.1/581-Pemksm.1/2026 pada tanggal 17 Maret 2026 ini mengarahkan mitra MBG yang memenuhi kriteria nisab dan haul untuk menunaikan zakat perniagaan sebesar 2,5 persen melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis.
Karakter Dapur MBG yang Sering Salah Paham
Ketua FKMS Ciamis, Andi Ali Fikri, menyatakan bahwa pemerintah daerah tampaknya kurang memahami esensi dari dapur MBG. Menurutnya, dapur MBG bukanlah suatu entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan, melainkan merupakan unit pelaksana layanan publik yang bertugas untuk mengolah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi nutrisi bagi anak-anak.
“Dalam struktur anggaran kami tidak terdapat komponen ‘laba usaha’, sehingga secara hukum, objek zakat perniagaan tidak ada pada dapur kami,” tegasnya pada tanggal 19 Maret 2026.
Andi juga menekankan bahwa penerapan zakat perniagaan tidak relevan jika diterapkan pada unit layanan publik yang tidak berorientasi pada profit.
Risiko Salah Sasaran dalam Kebijakan
Andi menggarisbawahi adanya potensi kesalahan mendasar dalam penentuan subjek yang terkena dampak dari kebijakan ini. Ia mengkhawatirkan bahwa kebijakan tersebut bisa berisiko mengalami kesalahan sasaran, atau error in persona.
“Dapur MBG berperan sebagai pihak yang membeli dan memasak makanan, bukan menjual untuk mendapatkan keuntungan. Jika kebijakan ini dipaksakan kepada pengelola dapur, maka ini akan menjadi kesalahan yang sangat fatal,” ungkapnya.
Menurutnya, zakat perniagaan seharusnya ditujukan kepada pelaku usaha yang benar-benar memperoleh keuntungan, seperti vendor atau pemasok bahan pangan yang terlibat dalam rantai pasok MBG.
Ancaman Maladministrasi Dana APBN
FKMS juga memperingatkan bahwa terdapat risiko administratif yang perlu diperhatikan jika kebijakan ini diterapkan tanpa adanya kajian yang mendalam. Andi menekankan bahwa seluruh anggaran yang dialokasikan untuk MBG bersumber dari APBN, yang sudah memiliki peruntukan yang sangat jelas.
“Dana APBN yang ditujukan untuk gizi anak tidak seharusnya dialihkan menjadi pungutan sosial daerah di tengah jalan. Hal ini berkaitan langsung dengan akuntabilitas kami kepada Badan Gizi Nasional dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Pengalihan sebagian dana operasional sebelum makanan siap disajikan berpotensi menjadi temuan maladministrasi yang merugikan.
Persoalan Nisab yang Tidak Realistis
FKMS juga mengkritisi ambang batas nisab yang ditetapkan, yang dianggap tidak relevan dengan kondisi yang dihadapi oleh mitra MBG di lapangan. Mereka menganggap bahwa kebijakan ini harusnya lebih mempertimbangkan konteks dan situasi yang ada agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi program yang bertujuan mulia ini.
Rekomendasi untuk Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran
Untuk menghindari kesalahan dalam penerapan kebijakan, FKMS mengusulkan beberapa rekomendasi:
- Melakukan kajian mendalam tentang karakteristik dan fungsi dapur MBG.
- Menentukan subjek zakat perniagaan yang sesuai dengan prinsip hukum.
- Meninjau kembali ambang batas nisab agar lebih realistis.
- Menghindari pengalihan dana APBN yang dapat berpotensi menimbulkan masalah administratif.
- Melibatkan semua pihak terkait dalam proses perumusan kebijakan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan zakat dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan tidak mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak di Ciamis.
