Wali Kota dan DPRD Pariaman Resmikan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2023

Pada hari Senin sore, 10 Agustus 2026, Wali Kota Pariaman bersama dengan anggota DPRD Kota Pariaman melakukan penandatanganan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) untuk APBD Perubahan 2026. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kota Pariaman, menandai langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Rapat Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi

Rapat yang berfokus pada penyampaian pandangan akhir dari berbagai fraksi terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman Tahun 2026 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim. Dalam pertemuan ini, anggota DPRD memberikan pandangan dan masukan penting yang menjadi dasar untuk menyepakati dokumen anggaran.

Peserta Rapat

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan Wakil Wali Kota, Mulyadi. Selain itu, hadir juga pimpinan serta anggota DPRD lainnya, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN).

Pandangan Fraksi-fraksi DPRD

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kota Pariaman memberikan pandangan akhir mereka. Fraksi-fraksi yang terlibat meliputi:

Keenam fraksi tersebut sepakat untuk mendukung Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026, sebagai langkah bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Apresiasi dari Wali Kota

Yota Balad, Wali Kota Pariaman, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama dan komitmen mereka dalam membahas Perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2026. Menurutnya, dukungan ini sangat berarti dalam menyusun anggaran yang lebih baik untuk masyarakat.

Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif

Wali Kota menambahkan bahwa kerja keras dan sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif merupakan modal utama untuk mengarahkan pembangunan Kota Pariaman. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi seluruh lapisan masyarakat, serta memastikan bahwa anggaran yang disusun tepat sasaran dan efektif.

Dokumen sebagai Pedoman Kerja

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026, dokumen ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Proses penyusunan RKA diharapkan dapat dilakukan secara cermat, terukur, dan tepat waktu, yang pada gilirannya akan melahirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Pariaman.

Komitmen Terhadap Akuntabilitas

Penandatanganan nota kesepakatan ini, menurut Yota Balad, menunjukkan komitmen nyata antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman dalam meningkatkan akuntabilitas serta efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan anggaran ke depannya.

Peran KUA dan PPAS dalam Pembangunan Daerah

KUA dan PPAS menjadi instrumen penting dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. KUA berfungsi sebagai pedoman umum dalam menyusun anggaran, sedangkan PPAS memberikan rincian prioritas dan plafon anggaran yang akan digunakan oleh masing-masing OPD.

Manfaat KUA dan PPAS bagi Masyarakat

Dengan adanya KUA dan PPAS yang jelas, diharapkan program-program pembangunan dapat lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa manfaat penting dari KUA dan PPAS adalah:

Tantangan dalam Pelaksanaan Anggaran

Walaupun KUA dan PPAS telah disepakati, pelaksanaan anggaran tetap menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:

Strategi Mengatasi Tantangan

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan strategi yang jelas dan terencana. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

Kesimpulan

Dari penandatanganan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2026 ini, dapat dilihat bahwa Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, dan efisien. Melalui kerjasama yang baik, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Exit mobile version