SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Evaluasi Keadilan Terhadap Keputusan Akhir

Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas telah memicu diskusi yang hangat di kalangan praktisi hukum dan akademisi. Kebijakan ini muncul di tengah upaya untuk membangun sistem peradilan yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Perdebatan di Balik SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Diskusi mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya berkisar pada hak-hak terdakwa atau kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga menyentuh isu fundamental terkait mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap putusan pengadilan. Hal ini menjadi penting, karena setiap putusan pengadilan berpotensi mempengaruhi banyak pihak, termasuk masyarakat umum.

Perspektif Akademis

Salah satu suara yang menyoroti isu ini berasal dari Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, seorang mahasiswa di Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam kajiannya berjudul “Final, Tetapi Apakah Sudah Adil?”, Jupri mengemukakan pandangannya tentang dampak dari pembatasan ini.

Menurutnya, meskipun pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas dapat dianggap sebagai perlindungan bagi terdakwa, hal ini juga meninggalkan persoalan serius. Apabila putusan bebas di tingkat pertama mengandung kesalahan dalam penilaian fakta, alat bukti, atau penerapan hukum, maka pembatasan tersebut dapat berakibat fatal bagi keadilan.

Mekanisme Peradilan Bertingkat

Indonesia menerapkan sistem peradilan bertingkat, yang mencakup pemeriksaan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Sistem ini, menurut Jupri, bukan sekadar struktur kelembagaan, tetapi juga merupakan mekanisme penting untuk mengawasi dan mengoreksi potensi kesalahan dalam putusan pengadilan.

Hakim, seperti halnya manusia lainnya, tidak terhindar dari kemungkinan melakukan kesalahan. Kesalahan dapat terjadi dalam berbagai aspek, mulai dari penilaian fakta hingga penerapan ketentuan hukum. Oleh karena itu, adanya upaya hukum menjadi krusial untuk memastikan bahwa putusan yang diambil dapat diuji di tingkat yang lebih tinggi.

Implikasi Putusan Bebas di Tingkat Pertama

Permasalahan ini menjadi lebih kompleks ketika menyangkut perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti kasus pembunuhan atau tindak pidana korupsi. Jika putusan bebas dikeluarkan di tingkat pertama dan tidak ada ruang bagi JPU untuk mengajukan banding, maka potensi kesalahan yang terjadi dapat menjadi final dan tidak dapat diperbaiki. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan keadilan yang dialami masyarakat.

Kehilangan Ruang Koreksi bagi Negara

Satu pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah, apakah pencari keadilan hanya terbatas pada terdakwa? Dalam konteks perkara pidana, dampak dari sebuah putusan dirasakan tidak hanya oleh orang yang berada di kursi terdakwa, tetapi juga oleh banyak pihak lainnya.

Contohnya, dalam kasus pembunuhan, keluarga korban merasakan kehilangan yang mendalam. Sedangkan dalam kasus korupsi, dampaknya bisa menyangkut kepentingan masyarakat dan negara yang berpotensi mengalami kerugian. Oleh karena itu, keadilan di dalam sistem peradilan pidana seharusnya tidak dilihat dari satu sisi saja.

Perlindungan Hak Terdakwa dan Keseimbangan Keadilan

Melindungi hak-hak terdakwa adalah kewajiban negara. Namun, Jupri menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak seharusnya berarti menghilangkan semua kemungkinan untuk menguji putusan yang diduga memiliki kekeliruan serius. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan terhadap terdakwa, pencarian kebenaran, dan kepentingan akan keadilan.

Ia mengingatkan bahwa hukum tidak seharusnya memberikan kepastian terlalu cepat sehingga mengorbankan keadilan. Ketika putusan bebas menutup seluruh kemungkinan upaya hukum, maka negara melalui JPU kehilangan salah satu cara untuk menguji penerapan hukum yang benar. JPU seharusnya tidak hanya dianggap sebagai pihak yang ingin memenangkan perkara, tetapi juga sebagai wakil negara dalam menegakkan kepentingan hukum.

Keadilan dan Sistem Peradilan Bertingkat

Jupri mengingatkan bahwa sistem peradilan bertingkat lahir dari kesadaran bahwa satu putusan tidak selalu menjadi akhir dari pencarian kebenaran. Banding dan kasasi seharusnya tidak hanya dilihat sebagai instrumen untuk memperpanjang proses hukum, tetapi sebagai bagian integral dari mekanisme pengujian untuk memastikan tidak ada perkara yang berhenti hanya karena telah diputuskan di satu tingkat peradilan.

Bayangkan jika sebuah perkara yang berkaitan dengan kepentingan besar masyarakat diputus bebas di tingkat pertama dan tidak ada ruang untuk menguji penerapan hukumnya. Dalam situasi seperti itu, tidak ada kesempatan untuk mempertanyakan keabsahan pertimbangan hukum, penilaian alat bukti, atau kesalahan penerapan hukum.

Peran Penting dari Peradilan Bertingkat

Kondisi ini dapat mengakibatkan perkara yang berdampak signifikan bagi masyarakat terhenti hanya pada satu putusan. Peradilan bertingkat tidak dibentuk karena kurangnya kepercayaan terhadap hakim tingkat pertama, melainkan karena sistem hukum memahami bahwa keadilan memerlukan mekanisme pengawasan, pengujian, dan koreksi.

Kepastian Hukum dan Kebenaran

Jupri juga menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak terjebak dalam pemikiran bahwa semakin cepat sebuah perkara diselesaikan, semakin baik keadilan yang dihasilkan. Memang, perkara hukum memerlukan kepastian, dan tidak seharusnya seseorang dibiarkan menghadapi proses pidana tanpa batas waktu. Namun, kepastian hukum harus berjalan seiring dengan pencarian kebenaran yang objektif.

“Jangan sampai perkara cepat selesai, tetapi meninggalkan pertanyaan besar mengenai kebenaran dan keadilan dari putusan tersebut,” menjadi salah satu gagasan utama dalam kajiannya.

Memahami Finalitas Putusan

Dalam konteks ini, pemahaman mengenai finalitas putusan harus dilakukan dengan hati-hati. Meskipun finalitas diperlukan untuk menutup sengketa dan memberikan kepastian, finalitas yang menutup semua kemungkinan untuk mengoreksi kesalahan serius juga dapat menimbulkan masalah baru.

Solusi yang dibutuhkan bukanlah pilihan ekstrem antara semua putusan bebas harus dapat dilawan atau semua putusan bebas harus langsung dianggap final. Yang diperlukan adalah pendekatan yang rasional: kepastian hukum tetap diberikan, tetapi mekanisme koreksi harus tetap tersedia dalam kondisi yang benar-benar luar biasa dan mendasar.

Menjaga Keseimbangan dalam Sistem Hukum

Di akhir kajian tersebut, Jupri menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya mengenai hak JPU dalam mengajukan upaya hukum atau hak terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum. Yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem hukum dapat menjaga keseimbangan antara kepastian, kebenaran, dan keadilan.

Tidak semua putusan bebas harus dipersoalkan kembali, tetapi tidak pula setiap putusan bebas harus dianggap seolah-olah tidak mungkin terjadi kesalahan. Sistem peradilan bertingkat yang diterapkan di Indonesia menjadi bukti bahwa hukum menyadari bahwa kesalahan bisa saja terjadi.

Mekanisme Koreksi sebagai Instrumen Keadilan

Hakim bisa saja melakukan kesalahan, jaksa juga dapat keliru, bahkan sistem hukum pun tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, mekanisme koreksi bukanlah sebuah ancaman bagi keadilan, melainkan salah satu instrumen untuk menjaganya. Setiap perkara memang seharusnya memiliki akhir. Namun, sebelum menutup seluruh kemungkinan untuk melakukan koreksi, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: “Final, tetapi apakah sudah adil?”

Penulis: Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Exit mobile version