Pemkab Serang Rancang Perbup untuk Memperkuat Pencegahan Penyakit Melalui Imunisasi

Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui inisiatif baru yang berfokus pada pencegahan penyakit. Dalam upaya ini, mereka tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang bertujuan untuk memperkuat program imunisasi di daerah. Regulasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama anak-anak, mendapatkan perlindungan yang optimal dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Pentingnya Peraturan Bupati untuk Imunisasi

Penyusunan rancangan Perbup tentang Penanggulangan Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) dibahas dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, yang menekankan pentingnya regulasi ini dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat sistem imunisasi yang terintegrasi di masyarakat.

Zaldi mengungkapkan, “Regulasi ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan masyarakat melalui imunisasi dan surveilans yang efektif.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Tujuan Utama Rancangan Perbup

Rancangan Perbup ini didorong untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, terutama bagi bayi dan anak-anak, dari berbagai penyakit yang bisa dicegah melalui imunisasi. Pemerintah daerah sedang menyusun sejumlah ketentuan yang diperlukan agar pelaksanaan program imunisasi dapat berjalan secara sistematis dan efektif.

Komponen Utama dalam Perbup

Rancangan Perbup PD3I mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dr. Efrizal, menyatakan bahwa program imunisasi akan mencakup berbagai jenis imunisasi, mulai dari imunisasi dasar hingga imunisasi pilihan yang bersifat khusus.

Aspek Pendukung Imunisasi

Dalam penyusunan regulasi ini, aspek pendukung imunisasi juga menjadi perhatian utama. Hal ini mencakup:

Pelayanan imunisasi akan dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit, dan posyandu. Selain itu, program ini juga akan menyasar satuan pendidikan melalui kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk memastikan anak-anak mendapatkan vaksinasi yang mereka butuhkan.

Penyakit Menular yang Masih Ditemukan

dr. Efrizal menambahkan bahwa Dinas Kesehatan masih menemukan sejumlah penyakit menular yang termasuk dalam kategori PD3I. Penyakit-penyakit ini meliputi:

Oleh karena itu, penyusunan regulasi ini juga mencakup mekanisme penyelidikan epidemiologi, pengambilan dan pengiriman spesimen laboratorium, serta digitalisasi pencatatan dan pelaporan secara real-time untuk memastikan respons yang cepat terhadap kejadian luar biasa.

Tim Pengkajian dan Penanganan KIPI

Pemerintah Kabupaten Serang juga berencana membentuk Komite Daerah atau Tim Pengkajian dan Penanganan KIPI di tingkat kabupaten. Tim ini akan bertugas dalam menangani kejadian yang terjadi setelah imunisasi dan memperkuat respons pemerintah daerah terhadap masalah kesehatan masyarakat.

Dengan adanya tim ini, diharapkan penanganan terhadap kejadian tidak diinginkan setelah imunisasi dapat dilakukan dengan lebih baik dan terkoordinasi. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun prosedur operasional standar untuk menangani situasi darurat dan penanggulangan cepat apabila terjadi KLB penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi.

Harapan dari Perbup PD3I

Melalui Perbup PD3I, Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan agar sistem imunisasi, pemantauan penyakit, pelaporan, dan respons terhadap kejadian luar biasa dapat berjalan dengan lebih terkoordinasi di seluruh wilayah. Inisiatif ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, dan menjadikan Kabupaten Serang sebagai daerah yang lebih sehat dan terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah.

Exit mobile version