Sebuah fakta yang cukup mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) yang diketahui memiliki utang pajak kendaraan dinas hingga mencapai Rp 400.537.715. Kendaraan dinas tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah kepemimpinan Bupati Oloan Paniaran Nababan.
Detail Utang Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Humbahas
Utang pajak kendaraan dinas Pemkab Humbahas ini mencakup 644 unit kendaraan. Berdasarkan penjelasan dari Kepala UPT Samsat Doloksanggul, Harkin Pasaribu, melalui aplikasi tunggakan khusus plat merah, tercatat 664 unit kendaraan dinas milik Pemkab Humbahas belum melunasi pajaknya.
Lebih detail lagi, Harkin merinci bahwa kendaraan dinas yang menunggak pajak itu terdiri dari roda empat sebanyak 99 unit, roda tiga 52 unit, dan roda dua sebanyak 513 unit. Namun, Harkin tidak dapat menjelaskan secara rinci di OPD mana saja kendaraan-kendaraan tersebut berada.
Identifikasi Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak
Menurut Harkin, identifikasi kendaraan dinas yang menunggak pajak ini dilakukan berdasarkan nomor polisi dan warna TNKB. Kendaraan tersebut umumnya tercatat atas nama Pemkab Humbang Hasundutan di STNK.
Langkah Penyelesaian Utang Pajak Kendaraan Dinas
Dalam upaya penyelesaian tunggakan pajak ini, Harkin mengungkapkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemkab Humbahas. Khususnya dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Penyelesaian utang pajak ini menjadi semakin penting seiring berlakunya pemberlakuan tambahan pajak daerah (Opsen). Sehingga, Pemerintah Humbahas dituntut untuk intensif dalam memperoleh pajak khusus kendaraan bermotor.
Kerjasama dengan Wajib Pajak
Sebagai langkah awal, kerjasama telah dilakukan berupa distribusi surat pemberitahuan tunggakan kendaraan bermotor kepada wajib pajak. Meski demikian, Harkin enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab tersebut.
Respons Pemerintah Humbahas
Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, telah melakukan cek fisik kendaraan dinas dan mengimbau OPD untuk membayar pajak. Imbauan tersebut penting mengingat masih adanya kendaraan dinas yang menunggak pajak. “Kita mengajak masyarakat untuk bayar pajak, tapi kita sendiri pun tidak taat pajak. Ini harus menjadi perhatian khusus,” tegas Oloan.
Kepala BPKPD Humbahas, Resva Panjaitan, enggan memberikan konfirmasi seputar penunggakan pajak tersebut. Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk penyelesaian utang pajak kendaraan dinas ini.
