Pemilu 2024 merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia, di mana penyelenggaraan yang adil dan transparan menjadi sangat vital. Salah satu aspek yang tak boleh diabaikan adalah independensi lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Untuk memastikan hal ini, mekanisme rekrutmen anggota kedua lembaga tersebut perlu dievaluasi secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya kepentingan politik ke dalam tubuh penyelenggara pemilu. Salah satu usulan yang layak untuk diperdebatkan adalah penghapusan kewenangan DPR, khususnya Komisi II, dalam memilih atau melakukan fit and proper test terhadap calon penyelenggara pemilu.
Mekanisme Rekrutmen Anggota KPU dan Bawaslu
Dalam proses saat ini, calon anggota KPU dan Bawaslu diajukan kepada DPR setelah melalui Tim Seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Setelah itu, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan. Dari proses ini, DPR akan memilih anggota yang kemudian ditetapkan dan dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan Lembaga Politik dalam Pemilihan Penyelenggara Pemilu
Pertanyaannya, apakah seharusnya lembaga politik memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menjadi wasit dalam kontestasi politik? Kritik terhadap mekanisme ini bukanlah sebuah tuduhan bahwa seluruh anggota DPR atau Komisi II tidak independen. Namun, isu yang lebih mendasar adalah desain kelembagaan ini berpotensi menciptakan persepsi dan konflik kepentingan.
- Komisi II merupakan bagian dari lembaga politik.
- Anggota Komisi II berasal dari partai-partai politik.
- KPU dan Bawaslu bertugas untuk mengawasi pemilu yang melibatkan partai-partai tersebut.
- Jarak antara aktor politik dan lembaga penyelenggara pemilu menjadi pertanyaan penting.
- Independensi penyelenggara pemilu harus terjaga dari pengaruh politik.
Pentingnya Desain Kelembagaan yang Baik
Seperti yang dicatat dalam kajian yang diterbitkan oleh PUSKAPOL UI pada September 2026, terdapat kesenjangan antara prinsip merit dalam proses kandidasi dengan keterlibatan aktor politik dalam seleksi penyelenggara pemilu. Kajian tersebut juga menunjukkan adanya masalah terkait keterlibatan anggota partai politik dalam unsur selektorat. Dalam konteks politik Indonesia, banyak calon penyelenggara pemilu memiliki latar belakang organisasi, jaringan sosial, serta kedekatan dengan beragam kelompok.
Pengalaman organisasi calon penyelenggara pemilu tentu saja bukan jaminan bahwa mereka tidak independen. Namun, ketika proses seleksi dilakukan oleh lembaga yang memiliki kepentingan politik, publik berhak mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar berdasarkan rekam jejak, kompetensi, integritas, dan independensi, ataukah justru dipengaruhi oleh jaringan dan kepentingan tertentu.
Perlu Desain Baru untuk Penyelenggara Pemilu
Oleh karena itu, penting untuk merancang mekanisme baru yang memastikan penyelenggara pemilu tidak merasa memiliki utang politik kepada pihak manapun. Prinsip dasarnya adalah: peserta pemilu tidak seharusnya memilih wasit pemilu. Jika DPR masih memiliki kewenangan dalam memilih penyelenggara pemilu, maka harus ada mekanisme yang lebih transparan, terukur, terdokumentasi, dan dapat diawasi oleh publik.
- Transparansi dalam proses seleksi sangat penting.
- Mekanisme harus bisa diukur dan terukur.
- Proses pemilihan harus terdokumentasi dengan baik.
- Partisipasi publik dalam pengawasan perlu ditingkatkan.
- Independensi penyelenggara pemilu harus terjamin.
Alternatif Mekanisme Seleksi Independensi
Alternatif lain yang bisa dipertimbangkan adalah menyerahkan keputusan akhir kepada mekanisme seleksi independen yang berbasis pada merit. Dalam hal ini, parameter penilaian harus terbuka dan bisa diuji oleh publik. Ini bukanlah upaya untuk melemahkan DPR, melainkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPR, KPU, dan Bawaslu.
Pentingnya Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Pemilu
Komisi II dalam berbagai forum telah menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan independensi dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, perdebatan selanjutnya tidak hanya berfokus pada siapa yang dipilih, tetapi juga pada siapa yang seharusnya memiliki kewenangan dalam pemilihan tersebut.
Demokrasi memerlukan bukan hanya pemilu yang bebas, tetapi juga wasit yang dipercaya bebas dari kepentingan politik peserta. Dengan demikian, langkah-langkah untuk memastikan independensi penyelenggara pemilu menjadi sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri.
