PBH PERADI Siap Laporkan Sengketa Lahan Kebun Bahilang ke KPK Jika BPN Sumut Tidak Tindak Lanjut

Jeritan masyarakat yang terhimpun dalam Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati (KTRS) di Kabupaten Serdang Bedagai, yang telah lama meminta perhatian atas sengketa lahan kebun Bahilang, kini mulai mendapatkan perhatian serius dari PBH PERADI Deli Serdang. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka merasakan ketidakadilan yang berkepanjangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, yang tidak kunjung merespons permohonan mereka.

Pernyataan PBH PERADI Terkait Sengketa Lahan Kebun Bahilang

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu, 16 September 2026, Ketua PBH PERADI, Dedi Suheri, S.H., bersama Sekretarisnya, Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., menekankan bahwa mendukung masyarakat yang tertekan oleh kekuatan perusahaan besar adalah tanggung jawab utama mereka sebagai pejuang keadilan. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang merasa tertindas.

Pengajuan Permohonan Penyelesaian

PBH PERADI telah mengajukan desakan resmi melalui Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan nomor 002/PBH.PERADI-DPC/P/IX/2026, yang diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara pada 9 September 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta segera diselesaikannya masalah yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang seharusnya menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat.

Asal Usul Sengketa Lahan Kebun Bahilang

Perjuangan KTRS untuk mendapatkan hak atas tanah yang disengketakan ini dimulai sejak awal tahun 2000-an. Tanah sengketa tersebut sebelumnya merupakan bekas konsesi perkebunan karet yang dikelola oleh NV. United Serdang Sumatra Rubber Plantation Ltd. dengan luas sekitar 1.304,8 Ha. Hak atas tanah tersebut berakhir berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.158/Ka pada 19 April 1961 dan SK No. SK/22/HGU/65 pada 11 Mei 1965. Setelah itu, tanah tersebut secara hukum kembali menjadi milik negara.

Peralihan Hak Atas Tanah

Selanjutnya, pada 17 Mei 1986, Menteri Dalam Negeri menerbitkan dua SK, yaitu SK No. SK.23/HGU/DA/1986 dan SK No. SK.178/DJA/1986, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Nusa Pusaka Kencana (PT NPK) untuk Kebun Bahilang di Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan kedua SK tersebut, PT NPK mendapatkan HGU seluas 1.018,74 Ha, sementara sekitar 286,06 Ha ditetapkan sebagai objek landreform yang harus didistribusikan kepada masyarakat petani dan penggarap.

Masalah yang Dihadapi KTRS

Meskipun adanya pengecualian yang jelas dalam kedua SK tersebut, hingga saat ini PT NPK Kebun Bahilang diduga masih menguasai dan mengelola sebagian tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Pada 31 Oktober 2006, KTRS dan PT NPK menandatangani kesepakatan yang mengatur pengukuran ulang batas HGU PT NPK Kebun Bahilang seluas 1.018,74 Ha dan tanah garapan masyarakat seluas 286 Ha.

Proses Pengukuran dan Penolakan Hasil

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara pada 7 Desember 2006 menerbitkan Surat Perintah Setor Nomor 620.2725 untuk membiayai kegiatan pengukuran batas HGU No. 1/Bahilang dan tanah garapan masyarakat. Hasil pengukuran ini diperoleh dan dituangkan dalam Surat Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Nomor 610 yang diterbitkan pada Maret 2007. Total areal yang dikuasai PT NPK Kebun Bahilang tercatat mencapai 1.061,17 Ha, dengan rincian: 976,73 Ha dikuasai secara fisik, 70,14 Ha digarap oleh masyarakat, dan 14,30 Ha berada di luar HGU.

Namun, Ketua KTRS menyatakan bahwa hasil pengukuran ini ditolak oleh masyarakat. Penolakan ini diperkuat melalui surat keberatan yang dikirimkan oleh Bupati Serdang Bedagai dengan nomor 593/1304, tertanggal 26 Juni 2007. Keberatan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak menerima hasil pengukuran yang dianggap tidak adil dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Tindakan PBH PERADI untuk Masyarakat

Kuasa Hukum KTRS, Wawan, mengungkapkan bahwa PBH PERADI telah mengajukan tiga permintaan penting kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara melalui surat permohonan tersebut:

Peringatan untuk Tindak Lanjut

Wawan menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari surat yang telah disampaikan, klien mereka tidak ragu untuk mengambil langkah hukum. Ini termasuk melaporkan dugaan penguasaan objek landreform ini kepada penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki pemberian HGU kepada PT Nusa Pusaka Kencana di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Panggilan untuk Dukungan dari Pihak Berwenang

PBH PERADI juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk berdiri bersama rakyat yang merasa tertekan. Mereka menyerukan agar keadilan dapat ditegakkan bagi Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati dan memastikan hak-hak mereka atas objek landreform ini diakui dan dilindungi.

Sengketa lahan kebun Bahilang ini bukan hanya sekadar masalah tanah, tetapi juga berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dengan adanya tindakan tegas dari PBH PERADI dan dukungan dari masyarakat, diharapkan proses penyelesaian sengketa ini dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Exit mobile version