MUI Serukan Israel Dihukum Berat atas Genosida di Palestina, Sebut Perdamaian Disertai Keadilan

1. Latar Belakang Konflik Palestina–Israel

Konflik Palestina–Israel telah berlangsung lebih dari 75 tahun, diawali dengan pembentukan negara Israel pada 1948 dan diikuti perpindahan besar penduduk Palestina serta pendudukan wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Sejak itu, terjadi terus-menerus bentrokan militer, pendudukan, blokade ekonomi, dan upaya rekayasa demografis yang luas. Organisasi internasional seperti PBB serta pengadilan dunia telah mencatat berbagai tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk dugaan genosida dan kejahatan perang.

Pada Januari 2024, Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan kepada International Court of Justice (ICJ) menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina reddit.com+13mui.or.id+13mui.or.id+13. Meskipun proses hukum bersifat panjang, putusan awal ICJ telah membuka jalan diplomatik dan gerakan global guna menekan Israel secara hukum serta moral.


2. Pernyataan Resmi MUI: 9 Poin Sikap

Pada 6 Oktober 2024, MUI mengeluarkan sembilan poin pernyataan sikap resmi melalui Sekjen Buya Amirsyah Tambunan. Intinya mencakup:

  1. Pengesahan bahwa penindasan Israel terhadap Palestina adalah ‘penjajahan, diskriminasi rasial (apartheid), perampasan, penghancuran, dan genosida’ — MUI menyatakan ini sebagai “kejahatan dan kemunkaran besar yang harus dilawan” antaranews.com+3mui.or.id+3mui.or.id+3.
  2. Pembelaan terhadap Palestina sebagai amanah konstitusi Pancasila.
  3. Seruan diplomasi dan sinergi kuat antara MUI, pemerintah, dan ormas Islam untuk menghentikan genosida dan mewujudkan kemerdekaan Palestina.
  4. Apresiasi pada Menteri Luar Negeri RI (Retno Marsudi) atas perjuangan di forum internasional.
  5. Kecaman keras terhadap genosida atas Gaza selama 11 bulan, dengan data korban lebih dari 40.000 meninggal, 100.000 luka, dan kerusakan infrastruktur 80 % mui.or.id+1suaramuhammadiyah.id+1.
  6. Permintaan agar PBB, OKI, Liga Arab, dan masyarakat internasional menegakkan hukum dengan membawa pemimpin Israel ke International Criminal Court (ICC).
  7. Seruan kepada pemerintah untuk menyertakan operasi kemanusiaan militer Indonesia di Gaza guna melindungi warga sipil.
  8. Penegasan kembali fatwa boikot terhadap Israel serta pihak-pihak yang mendukung agresinya, termasuk boikot terhadap produk dan aktivitas yang berkaitan dengan dukungan militer atau politik rmol.id+15mui.or.id+15holopis.com+15reddit.com.

Pernyataan ini menegaskan sikap MUI: pendirian tegas terhadap ketidakadilan, penegakan hukum internasional, dan keyakinan bahwa perdamaian hanya dapat terwujud dengan keadilan dan penghentian kekerasan.


3. Seruan Pengawal Putusan ICJ & ICJ/ICC

Pada Januari 2024, MUI menyambut baik putusan ICJ yang menerima gugatan Afrika Selatan atas genosida Israel reddit.com+6mui.or.id+6mui.or.id+6. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan:

“Keputusan ICJ… momentum penting bagi negara-negara dan civil society di seluruh dunia untuk terus menekan melalui berbagai saluran… jangan ada pengkhianatan dan permainan keputusan internasional ini” rmol.id+3mui.or.id+3mui.or.id+3.

MUI menyerukan agar negara-negara Islam khususnya OKI untuk menjaga implementasi keputusan ICJ secara efektif. Selain itu, MUI juga meminta agar ICC menangkap dan mengadili pemegang kepemimpinan Israel yang terkait dalam pembentukan dokumen genosida reddit.com+15mui.or.id+15mui.or.id+15.


4. Kecaman terhadap Penyerangan Teranyar & Seruan Internasional

4.1. Serangan Maret 2025 di Gaza

Pada 18 Maret 2025, MUI mengecam pembantaian yang menewaskan 414 warga sipil Gaza akibat serangan udara Israel mui.or.id+3mui.or.id+3suaramuhammadiyah.id+3. Dalam statemen Prof Sudarnoto:

“Perbuatan Israel ini sangat nista dan pengecut […] MUI menyerukan konsolidasi internasional untuk melindungi warga Palestina… segera mengirimkan pasukan melindungi warga Gaza dari genosida… mendesak fatwa ICJ dan ICC agar Israel dikenakan sanksi internasional dan menangkap Benyamin Netanyahu” rmol.id+3mui.or.id+3mui.or.id+3.

MUI menekankan bahwa negara-negara Islam harus bersatu, dan bila perlu, PBB harus menerapkan resolusi darurat serta kekuatan internasional menjamin perlindungan warga sipil Gaza.

4.2. Gencatan Senjata Maret 2025

Sementara itu pada 6 Maret 2025, MUI mengajak masyarakat internasional untuk mengawal gencatan senjata di Gaza, mengutuk “pengkhianatan” Israel yang tetap melancarkan serangan meskipun militer dan diplomasi global mendesak jeda pertempuran mui.or.id+1antaranews.com+1.

MUI juga menuntut akses terbuka bantuan kemanusiaan, seraya meminta PBB mendesak Israel menghentikan blokade yang mencegah akses vital.


5. Dasar Hukum, Moral, dan Konstitusional

MUI mendasarkan seruan dan kecamannya pada beberapa pijakan:

  1. UUD 1945 & Pembukaan — MUI menegaskan bahwa perjuangan membela Palestina adalah amanah konstitusi tentang melawan penjajahan dan memperjuangkan perdamaian dunia mui.or.id.
  2. Hukum Humaniter Internasional — Mengutip ICJ dan ICC, MUI menyebut agresi masa lalu sebagai genosida, merujuk pada konvensi Genosida 1948, resolusi PBB, dan putusan pengadilan HAM internasional.
  3. Fatwa Keagamaan — Melalui fatwa ijtima ulama, MUI menyatakan jihad manusiawi dalam spektrum politik, diplomasi, ekonomi, dan kemanusiaan sah secara syariah mui.or.id+1mui.or.id+1.
  4. Nilai Islam Rahmatan lil ‘Alamin — Menekankan bahwa Islam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan umum.

6. Implikasi Diplomatik dan Politik

6.1. Dampak Kebijakan Luar Negeri

Seruan MUI memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan isu kemanusiaan di Palestina melalui diplomasi PBB dan OKI mui.or.id+15suaramuhammadiyah.id+15mui.or.id+15. Upaya seperti melobi keluarnya resolusi gencatan senjata dan membawa Israel ke jalur hukum internasional disambut baik oleh komunitas global pro‑Palestina.

6.2. Boikot, Sanksi, dan Mobilisasi Masyarakat

MUI menyerukan boikot produk, layanan, dan aktivitas yang mendukung Israel—tindakan konsumen dan tekanan akar rumput yang bisa berdampak substansial. Clarifikasi terkait boikot dan ketentuan kehalalan sekalipun, fatwa tetap menekankan bahwa bentuk dukungan apa pun untuk Israel adalah haram antaranews.com+8mui.or.id+8antaranews.com+8.


7. Respon Sosial di Indonesia

Dukungan terhadap sikap MUI datang dari berbagai organisasi Islam dan lintas agama. Dalam pernyataan bersama April 2025, MUI bersama organisasi agama, budayawan, akademisi, dan filantropis menyetujui tujuh poin dukungan, termasuk jihad diplomasi dan kemanusiaan, dukungan evakuasi kemanusiaan, dan penerimaan gagasan Two‑State Solution mui.or.id.

Tak hanya umat Islam, penerima universal turut muncul: misalnya umat Katolik dan kelompok lintas agama juga menginisiasi solidaritas dan doa bersama, serta menuntut gencatan senjata dan keadilan hukum .


8. Kritik dan Tantangan

8.1. Kritik Domestik

Beberapa kalangan mempertanyakan efektivitas boikot yang diinisiasi MUI. Diskusi di media sosial mengangkat potensi dampak negatif seperti pembelahan masyarakat atau misinterpretasi bahwa semua produk bermerek besar (termasuk makanan cepat saji) harus diboikot .

8.2. Tantangan Diplomatik

Dorongan agar Indonesia mengerahkan pasukan kemanusiaan militer menghadapi kendala hukum internasional, kesiapan logistik, dan risiko bagi diplomasi Indonesia. Namun MUI meniadakan opsi ini setelah mendorong pemerintah sebagai pemimpin diplomasi dan bantuan kemanusiaan.


9. Rekomendasi Lanjutan

  1. Pengawalan Teknis Putusan ICJ
    • Indonesia dan OKI perlu membentuk tim khusus yang memantau implementasi keputusan pengadilan, termasuk memetakan permasalahan perbatasan, dokumentasi korban, hingga sanksi ekonomi dan politik yang dapat diberlakukan.
  2. Mobilisasi Diplomasi Multilateral
    • Dorong dialog antaragama serta diplomasi lintas hemisfer utara–selatan untuk membangun koalisi global. Sertakan negara non-Muslim seperti Norwegia, Irlandia, dan negara-negara Skandinavia.
  3. Konsolidasi Akses Kemanusiaan
    • Koordinasi nasional lintas kementerian (Kemenlu, Basarnas, Kemenkes) untuk memfasilitasi evakuasi medis, relawan kesehatan, dan pengiriman bantuan pangan dan obat.
  4. Reformasi Regulasi Fatwa & Boikot
    • MUI sebaiknya memperjelas jenis produk dan aktivitas yang termasuk kategori “haram” melalui daftar resmi dan sosialisasi agar boikot lebih terukur dan berkeadilan.
  5. Peran Litbang & Edukasi Publik
    • Sertakan institusi pendidikan dan lembaga riset dalam mengedukasi publik domestik dan internasional tentang akar konflik, hak asasi, dan nilai perdamaian Islam.
  6. Monitoring HAM dan Konflik
    • Bentuk tim pemantau kredibel yang menyediakan laporan real time mengenai pelanggaran hukum internasional serta dampak kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat, guna memperkuat tuntutan hukum.

10. Kesimpulan

Majelis Ulama Indonesia telah menempuh sikap tegas dan sistematis terhadap konflik Palestina–Israel, mengadopsi:

Pernyataan MUI menyimpulkan: perdamaian sejati hanya akan dicapai jika disertai keadilan. Upaya penegakan hukum, pemberhentian kekerasan, dan pemerataan bantuan menjadi jalan tengah. Hanya dengan cara demikian, cita-cita perdamaian abadi untuk Palestina dan keamanan dunia akan semakin nyata.

11. Pendekatan Multilateral dan Peran Umat Internasional

11.1. Aliansi Negara-negara Selatan

Seruan MUI sejalan dengan gelombang baru solidaritas dari negara-negara Global South (Global Selatan), termasuk Indonesia, Afrika Selatan, Brazil, Malaysia, dan Turki. Negara-negara ini seringkali menjadi motor moral dalam memperjuangkan keadilan global di tengah dominasi negara-negara besar yang dianggap pro-Israel secara politik dan ekonomi.

Aliansi ini menyuarakan pentingnya penguatan lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), agar tidak tunduk pada tekanan negara adidaya. MUI menyatakan bahwa pengadilan internasional perlu dijaga independensinya sebagai satu-satunya jalan damai yang memiliki legitimasi untuk mengadili kejahatan luar biasa seperti genosida.

“Kami tidak sedang bicara politik biasa. Ini soal hidup dan mati anak-anak di Gaza. Ini soal hukum internasional, bukan soal lobi atau politik uang,” ujar Prof Sudarnoto (MUI, 2025).

11.2. Peran Non-State Actors: LSM, Ulama, dan Tokoh Masyarakat

MUI mendorong partisipasi ulama, dai, aktivis kemanusiaan, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat tekanan moral dan spiritual kepada pemerintah dunia agar bertindak tegas. Hal ini termasuk:


12. MUI dan Diplomasi Kemanusiaan

MUI secara aktif berperan dalam diplomasi kemanusiaan, yaitu langkah non-militer yang menitikberatkan pada penyelamatan korban, bantuan medis, perlindungan anak dan perempuan, serta pemulihan pasca-pengeboman. Diplomasi ini mencakup:

12.1. Desakan Akses Bantuan Internasional

MUI mengecam blokade terhadap bantuan makanan dan obat yang dilakukan Israel. Hal ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan tambahan (crime against humanity). Dalam pernyataannya:

“Memblokade makanan dan obat di daerah perang adalah pengkhianatan terhadap peradaban. Dunia harus tegas menuntut agar akses bantuan tidak lagi menjadi alat politisasi,” (Amirsyah Tambunan, 2025).


13. Isu Two-State Solution dan Posisi MUI

Dalam isu Two-State Solution—solusi dua negara yang selama ini didorong PBB—MUI mengambil posisi berhati-hati namun mendukung prinsip kemerdekaan penuh bagi Palestina. Menurut MUI, solusi ini hanya layak dibahas jika Israel mengakhiri pendudukan dan mengakui batas wilayah 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

MUI juga menyampaikan bahwa perdamaian tanpa keadilan hanya akan memperpanjang penderitaan dan menciptakan “ilusi normalisasi”. Oleh karena itu, MUI menolak normalisasi hubungan negara-negara Muslim dengan Israel tanpa syarat penghentian agresi dan pengakuan kemerdekaan Palestina.


14. Pendidikan, Media, dan Kesadaran Publik

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, MUI mendorong:

MUI juga berencana membentuk Pusat Kajian Palestina di bawah Komisi Hubungan Internasional, bekerja sama dengan perguruan tinggi seperti UIN, UI, dan Universitas Muhammadiyah. Pusat ini akan menghasilkan kajian akademik, diplomatik, dan narasi sejarah objektif tentang penjajahan di Palestina.


15. Dukungan dan Kritik dari Kalangan Internasional

15.1. Dukungan

Banyak tokoh internasional mengapresiasi peran MUI sebagai representasi umat Islam Indonesia yang moderat namun vokal terhadap isu keadilan. Beberapa duta besar negara Timur Tengah dan Afrika menyatakan bahwa:

“Indonesia tidak punya kepentingan wilayah, tapi tetap membela Palestina. Itu bukti kepemimpinan moral yang patut ditiru.”

15.2. Kritik

Namun beberapa kalangan juga mengkritik MUI yang dianggap terlalu keras terhadap Israel, dan menyerukan pendekatan yang lebih “dialogis”. Kritik ini biasanya datang dari kalangan liberal dan sebagian akademisi yang khawatir bahwa retorika keras bisa memperkeruh diplomasi.

Menanggapi itu, MUI menjelaskan bahwa suara keras bukanlah bentuk kebencian, tapi “reaksi moral terhadap kekejaman nyata”.


16. Rangkuman Pandangan Ulama Dunia tentang Genosida

Berikut adalah beberapa kutipan tokoh ulama dunia yang selaras dengan sikap MUI:

Ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa pembelaan terhadap Palestina tidak bersifat politik semata, melainkan bagian dari akhlak Islam dalam menentang kezhaliman.


17. Refleksi Akhir: Perdamaian Disertai Keadilan

MUI menegaskan bahwa perdamaian tanpa keadilan adalah semu. Perdamaian sejati hanya bisa lahir ketika:

  1. Penjajahan dihentikan, bukan dinegosiasikan.
  2. Para pelaku kejahatan perang diadili, bukan dinegosiasikan.
  3. Hak-hak rakyat Palestina dipulihkan penuh, termasuk hak kembali pengungsi dan penguasaan Yerusalem Timur.

18. Kesimpulan Umum

Artikel ini menguraikan bahwa MUI, sebagai lembaga keagamaan terbesar di Indonesia, bukan hanya mengecam Israel secara moral dan keagamaan, tetapi juga menyusun strategi diplomatik, edukatif, dan kemanusiaan secara sistematis. Seruan “Israel harus dihukum berat” bukan retorika, melainkan seruan keadilan internasional berdasarkan hukum, akhlak, dan nurani.

Dengan melibatkan ulama, tokoh masyarakat, negara, lembaga hukum, hingga organisasi internasional, MUI mendorong agar dunia tidak hanya mengecam tapi bertindak, agar rakyat Palestina tidak terus menjadi korban kekejaman yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade.

19. Studi Kasus: Kekejaman di Gaza dan Dampak Kemanusiaan

19.1. Kekejaman dan Kerusakan Infrastruktur

Gaza, wilayah sepanjang 40 km dengan populasi lebih dari 2 juta jiwa, telah menjadi episentrum konflik brutal yang hampir setiap tahun menelan ribuan korban sipil. Blokade Israel sejak 2007 membuat kondisi Gaza semakin buruk, menimbulkan krisis ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

19.2. Krisis Kemanusiaan

Akibat blokade dan pengeboman, warga Gaza menghadapi krisis kelaparan dan epidemi penyakit menular. Anak-anak sangat rentan terhadap malnutrisi dan trauma psikologis.

MUI menilai situasi ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan menyerukan penanganan darurat dengan bantuan internasional.


20. Analisis Hukum Internasional: Genosida dan Apartheid

20.1. Definisi Genosida

Konvensi Genosida 1948 mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, kelompok etnis, ras, agama, atau nasional tertentu.

MUI mendasarkan tuduhan genosida terhadap Israel pada:

20.2. Apartheid dan Diskriminasi Rasial

ICJ dan PBB telah menyatakan beberapa praktik Israel sebagai apartheid, yaitu sistem diskriminasi rasial terstruktur yang melarang hak-hak sipil dan politik warga Palestina.

MUI menguatkan bahwa apartheid adalah kejahatan berat di bawah hukum internasional dan harus diakhiri.


21. Peran MUI dalam Advokasi Keadilan Islam dan Internasional

21.1. Menyatukan Fatwa dan Politik

MUI mengintegrasikan fatwa dan kebijakan politik luar negeri Indonesia agar sejalan. Ini untuk memperkuat legitimasi moral dalam diplomasi internasional serta menggerakkan masyarakat sipil.

21.2. Penerapan Syariah sebagai Kerangka Keadilan Universal

MUI menggarisbawahi bahwa syariah bukan hanya aturan ritual, tapi juga prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan universal, termasuk penolakan penjajahan dan penindasan.


22. Strategi Lanjutan: Peran Masyarakat dan Negara

22.1. Penguatan Kampanye Global

MUI mendorong organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia menggelar kampanye edukasi dan aksi solidaritas, termasuk aksi boikot strategis.

22.2. Lobby Diplomasi Intensif

22.3. Perlindungan dan Bantuan Langsung

Meningkatkan bantuan kemanusiaan dan memberikan perlindungan bagi pengungsi Palestina di berbagai negara.


23. Pandangan Kritis dan Solusi Komprehensif

23.1. Kritik: Risiko Polarisasi

Ada risiko polarisasi di dalam negeri terkait boikot dan sikap keras yang perlu diantisipasi dengan dialog internal.

23.2. Solusi: Pendekatan Multi-Dimensi


24. Penutup

MUI mengambil peran penting dalam mengadvokasi keadilan bagi Palestina, berdiri di garis depan diplomasi moral dan hukum internasional. Seruan untuk menghukum Israel atas genosida bukan sekadar retorika, tapi panggilan kemanusiaan dan akhlak yang harus direspons dunia.

25. Latar Belakang Historis Konflik Palestina-Israel

25.1. Sejarah Panjang Konflik

Konflik Palestina dan Israel berakar sejak awal abad ke-20, ketika wilayah tersebut masih di bawah mandat Inggris setelah Perang Dunia I. Proklamasi Negara Israel pada tahun 1948 yang disusul oleh perang Arab-Israel menyebabkan pengusiran massal penduduk Palestina (Nakba) dan menciptakan pengungsi dalam jumlah besar.

MUI menegaskan bahwa akar konflik ini bukan hanya masalah politik, tapi juga masalah kemanusiaan dan keadilan yang berakar dalam sejarah penjajahan.

25.2. Resolusi PBB yang Tidak Ditegakkan

PBB telah mengeluarkan beberapa resolusi seperti Resolusi 242 dan 338 yang menuntut penarikan Israel dari wilayah yang diduduki. Namun, pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi serius.


26. Trauma Psikologis dan Sosial Korban

26.1. Dampak Psikologis pada Anak dan Perempuan

Anak-anak di Gaza hidup dalam ketakutan terus-menerus terhadap serangan udara, kehilangan anggota keluarga, dan kehancuran rumah. Studi menunjukkan tingkat PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) di kalangan anak-anak Gaza sangat tinggi, mencapai lebih dari 50%.

Perempuan juga mengalami trauma berlapis, dari kekerasan seksual, kehilangan suami, hingga beban menjadi kepala keluarga tunggal.

26.2. Solidaritas Sosial dan Perlawanan Non-Kekerasan

Di tengah penderitaan, masyarakat Palestina tetap menunjukkan semangat solidaritas dan perlawanan, termasuk melalui seni, pendidikan bawah tanah, dan demonstrasi damai. MUI memuji semangat ini sebagai cerminan keteguhan iman dan nilai kemanusiaan.


27. MUI dan Pendekatan Keadilan Restoratif

27.1. Prinsip Keadilan Restoratif

MUI mengusulkan model keadilan restoratif yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan membangun perdamaian yang berkelanjutan. Ini termasuk rekonsiliasi antar kelompok, pengakuan sejarah, dan restitusi atas kerugian.

27.2. Contoh Praktik Keadilan Restoratif di Konflik Lain

Belajar dari pengalaman Afrika Selatan pasca-apartheid dan rekonsiliasi di Rwanda, MUI menekankan pentingnya dialog dan penyembuhan luka sosial sebagai bagian proses perdamaian.


28. Peran Pendidikan dan Pengembangan SDM Palestina

28.1. Pendidikan sebagai Senjata Perdamaian

MUI mendorong dunia internasional untuk fokus pada pengembangan pendidikan dan kapasitas sumber daya manusia di Palestina. Pendidikan menjadi senjata untuk melawan kebodohan dan kebencian yang memicu konflik.

28.2. Program Beasiswa dan Pelatihan

Indonesia, melalui dukungan MUI dan pemerintah, membuka program beasiswa untuk pelajar Palestina serta pelatihan teknis untuk pemberdayaan ekonomi rakyat Palestina.


29. Potensi Peran Indonesia dan MUI di Masa Depan

29.1. Indonesia sebagai Mediator Damai

MUI dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mendorong Indonesia menjadi mediator internasional yang netral dan dipercaya dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel.

29.2. Memperkuat Peran OKI dan PBB

Indonesia bersama MUI dapat menggerakkan organisasi Islam dunia dan PBB agar lebih proaktif dalam penegakan hukum dan penyelesaian damai.


30. Kesimpulan dan Ajakan Aksi

MUI telah menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan keadilan untuk Palestina dengan pendekatan menyeluruh: hukum, moral, kemanusiaan, dan edukasi.

Seruan untuk mengadili Israel atas genosida adalah panggilan hati nurani yang menuntut tanggung jawab global.

Perdamaian sejati hanya akan tercapai ketika keadilan ditegakkan dan hak asasi manusia dihormati.

31. Peran Media dalam Membentuk Persepsi Konflik Palestina-Israel

31.1. Media sebagai Alat Informasi dan Propaganda

Media massa memiliki peranan sangat besar dalam membentuk opini publik tentang konflik Palestina-Israel. Namun, ada tantangan besar terkait objektivitas dan bias berita yang disajikan.

31.2. Media Alternatif dan Media Sosial

MUI mendorong umat Islam dan masyarakat luas untuk memanfaatkan media alternatif dan media sosial sebagai sarana penyebaran fakta yang objektif dan pemberdayaan narasi keadilan.

Contoh: kampanye #JusticeForPalestine dan dokumentasi langsung dari Gaza yang membantu memperjuangkan keadilan lewat suara rakyat.


32. Dampak Global dari Konflik Palestina-Israel

32.1. Ketegangan Geopolitik

Konflik ini memicu ketegangan di Timur Tengah dan melibatkan negara-negara adidaya seperti AS, Rusia, dan negara-negara Eropa. Dampaknya meluas ke:

32.2. Solidaritas Dunia Muslim dan Internasional

MUI menyuarakan pentingnya solidaritas dunia Muslim dan komunitas internasional dalam menuntut keadilan tanpa kekerasan, serta mendukung proses perdamaian yang berlandaskan hak asasi manusia.


33. Dialog Lintas Agama sebagai Jalan Perdamaian

33.1. Pentingnya Dialog dan Kerjasama Antar Agama

MUI percaya bahwa dialog antar umat beragama adalah fondasi perdamaian yang berkelanjutan. Kesadaran akan nilai-nilai universal seperti keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap kemanusiaan harus dijadikan jembatan.

33.2. Inisiatif Dialog di Indonesia dan Internasional

MUI telah aktif menginisiasi forum-forum dialog bersama tokoh Kristen, Yahudi progresif, dan pemimpin agama lain untuk membangun pemahaman dan mengurangi prasangka.


34. Aksi dan Partisipasi Masyarakat: Dari Individu hingga Negara

34.1. Peran Individu dan Komunitas

MUI mengajak masyarakat untuk:

34.2. Peran Negara dan Pemerintah


35. Penutup dan Harapan Masa Depan

Isu genosida di Palestina bukan hanya persoalan lokal atau regional, tetapi ujian kemanusiaan dan keadilan global. MUI menyerukan kepada seluruh umat manusia, terutama pemimpin dunia, agar:

Dengan semangat keadilan dan kasih sayang, dunia dapat bergerak menuju solusi yang tidak hanya menghentikan kekerasan, tetapi juga membangun masa depan yang harmonis dan beradab bagi semua pihak.

baca juga : Rianto Maestro Tari Lengger Banyumasan Berbagi Ilmu di Komunitas Bakul Budaya FIB UI

Exit mobile version