MAA Gelar Mubes, Gubernur Minta Tunda Hingga Revisi Qanun MAA Selesai

Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7 hingga 8 April 2026 di Meuligo, Istana Wali Nanggroe, dan Hotel Ayani di Banda Aceh, kini terpaksa ditunda. Penundaan ini diketahui setelah Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mengeluarkan disposisi yang meminta agar kegiatan tersebut ditangguhkan hingga revisi Qanun MAA selesai. Hal ini menjadi sorotan mengingat Mubes merupakan agenda penting untuk menentukan kepengurusan MAA periode 2026 hingga 2031.

Persiapan Mubes MAA 2026

Dalam sebuah rilis pers yang dikirimkan kepada media, Mubes MAA diharapkan dapat dibuka oleh Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem. Rencana ini mencakup pengarahan mengenai keistimewaan Aceh oleh Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, pada saat pembukaan acara tersebut. Ketua Panitia Mubes, Miftah Tjut Adek, mengungkapkan harapan agar acara ini dapat berjalan lancar dan sukses.

“Pembukaan Mubes akan dilaksanakan di Meuligo, dilanjutkan di Hotel Ayani di kawasan Peunayong, Banda Aceh,” jelas Miftah. Koordinasi pelaksanaan Mubes MAA 2026 disambut baik oleh Gubernur Aceh, dan diharapkan menjadi momentum yang baik untuk kemajuan Majelis Adat Aceh.

Harapan Pemimpin Masyarakat

Miftah juga menyatakan bahwa Wali Nanggroe sangat berharap agar pembukaan Mubes MAA ini dapat dihadiri langsung oleh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud beserta seluruh jajaran majelis. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya acara ini dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat Aceh.

Dasar Hukum Pelaksanaan Mubes

Penyelenggaraan Mubes MAA tahun 2026 ini didasarkan pada Qanun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh. Dalam pasal 26 ayat 1, dinyatakan bahwa pengurus MAA diwajibkan untuk melaksanakan Mubes paling lambat tiga bulan sebelum masa kepengurusan berakhir, yang jatuh pada tanggal 9 Mei 2026. Ini menggarisbawahi pentingnya Mubes sebagai sarana untuk memperbaharui kepengurusan dan menyusun rencana kerja untuk masa depan.

Ketua MAA yang baru dilantik, Prof. Yusri Yusuf, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menyukseskan penyelenggaraan Mubes untuk masa bakti 2026-2031, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam qanun tersebut. Dia mengajak semua anggota MAA dari kabupaten dan kota untuk bersatu demi keberhasilan Mubes ini.

Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak

“Saya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam Mubes ini agar MAA dapat lebih kuat dan bermartabat dalam melestarikan adat istiadat Aceh. Kita harus berupaya agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” ungkap Prof. Yusri Yusuf.

Penundaan dan Revisi Qanun MAA

Sementara itu, penundaan Mubes ini disebabkan oleh disposisi dari Gubernur Aceh yang meminta agar kegiatan tersebut ditangguhkan hingga revisi Qanun MAA selesai. Informasi yang diperoleh dari Sekretariat Daerah Provinsi Aceh menyebutkan bahwa pada tanggal 3 Februari 2026, Ketua MAA, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, mengajukan telaahan kepada Gubernur Aceh mengenai pelaksanaan Mubes ini.

Gubernur Muzakir Manaf kemudian memberikan disposisi pada tanggal 25 Maret 2026, menekankan agar Mubes ditunda sampai revisi Qanun siap. Disposisi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa semua aspek hukum dan peraturan yang mengatur MAA dapat dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Proses Legislasi dan Prioritas Pemerintah

Revisi Qanun MAA yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026 DPR Aceh. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki dan memperkuat landasan hukum bagi Majelis Adat Aceh agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.

Dengan demikian, penundaan Mubes MAA bukan hanya sekadar isu administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua perubahan dan perbaikan yang diperlukan dapat dilaksanakan dengan baik. Proses revisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan MAA dan pelestarian adat istiadat Aceh di masa mendatang.

Masyarakat Menanti Kejelasan

Penundaan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan anggota MAA. Banyak yang berharap agar revisi Qanun dapat diselesaikan dengan cepat agar Mubes dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang diharapkan. Hal ini penting agar tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu fungsi dan peran MAA dalam menjaga serta melestarikan budaya Aceh.

Kepastian mengenai jadwal baru untuk Mubes MAA sangat dinanti-nanti oleh berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan dan masyarakat Aceh secara keseluruhan. Diharapkan, MAA bisa segera kembali berfungsi secara optimal setelah revisi Qanun selesai dan Mubes dapat dilaksanakan dengan sukses.

Dengan situasi yang sedang berlangsung, menjadi penting bagi semua pihak untuk bersabar dan mendukung proses yang ada, demi masa depan yang lebih baik bagi Majelis Adat Aceh dan masyarakat Aceh secara umum.

Exit mobile version