Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aliran dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatra. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Detail Pengungkapan Kasus
Pada Rabu, 9 September 2026, dalam pembacaan surat dakwaan, JPU Nilam Agustini menyampaikan bahwa Arinal Djunaidi diduga berusaha memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui pengelolaan dana PI 10 persen yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa beberapa individu menerima aliran dana dengan jumlah yang bervariasi. Seorang saksi berinisial MHE dilaporkan menerima aliran dana sebesar Rp4,106 miliar, diikuti oleh BK yang mendapatkan Rp3,313 miliar, dan HW yang menerima Rp2,775 miliar.
Melibatkan Mantan Pimpinan DPRD
Selain individu-individu tersebut, dua mantan pimpinan DPRD Lampung juga disebutkan dalam dakwaan. Saksi berinisial RK disebutkan menerima Rp50 juta, sementara MG menerima Rp15 juta. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pejabat publik dalam aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan yang seharusnya.
Aliran Dana yang Signifikan
Menariknya, aliran dana terbesar yang terdeteksi dalam kasus ini mengarah kepada PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), yang menerima dana mencapai Rp195,98 miliar. Selain itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Guruh di Kabupaten Lampung Timur juga tercatat menerima dana PI 10 persen sebesar Rp18,88 miliar.
JPU menegaskan bahwa semua dana yang disebutkan tersebut berasal dari PI 10 persen yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pengelolaan dana ini menjadi sorotan karena menunjukkan indikasi korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Proses Penunjukan BUMD
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap bagaimana proses penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penerima PI 10 persen berlangsung. Sebelum dilantik secara resmi sebagai Gubernur, Arinal Djunaidi diduga telah mengumpulkan berbagai pejabat pemerintahan, akademisi, dan pihak-pihak terkait untuk membahas penunjukan tersebut.
- AR dan RK, yang merupakan anggota DPRD Lampung periode 2019-2024.
- AD, yang dikategorikan sebagai akademisi dan praktisi ekonomi serta migas dari Kalimantan Timur.
- FD, staf ahli di lingkungan Pemprov Lampung.
- PGZ, Kepala Balitbang.
- JA, Kabid Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keterlibatan Pejabat Pemprov Lampung
Dakwaan juga menyebutkan sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Beberapa nama yang dicantumkan dalam dokumen dakwaan antara lain EU sebagai Sekretaris Bappeda, serta beberapa pejabat dan staf dari Bappeda dan Biro Perekonomian Lampung. Keberadaan mereka dalam proses ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan yang luas.
Aspek Hukum yang Berlangsung
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang lebih besar terkait pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kejati Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka, dan proses hukum berlanjut setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan olehnya. Ini menandakan bahwa pihak berwajib berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi keadilan dan transparansi.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang dampak negatif korupsi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
