Empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan oleh Polres Samosir pada Rabu, 16 September 2026, di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo. Mereka ditangkap setelah melakukan kunjungan ke beberapa desa dan sekolah dengan dalih melakukan konfirmasi mengenai pertanggungjawaban program ketahanan pangan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penyelidikan oleh Polres Samosir
Brigpol Gunawan Situmorang, Plt Kasi Humas Polres Samosir, mengonfirmasi bahwa keempat individu tersebut kini berada di Mapolres Samosir untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim. “Benar, ada empat orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Samosir,” ujar Gunawan.
Penyidik saat ini tengah menyelidiki aktivitas keempat orang tersebut, termasuk dugaan permintaan uang dari beberapa kepala desa serta pihak sekolah di Kecamatan Simanindo. Hal ini mengundang perhatian, mengingat tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi jurnalistik dan LSM.
Kunjungan ke Beberapa Desa
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keempat orang tersebut mengunjungi sejumlah desa dengan alasan untuk memverifikasi pertanggungjawaban program BUMDes terkait ketahanan pangan. Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Simanindo, Jannes Rumahorbo, menjelaskan bahwa desa-desa yang mereka kunjungi antara lain Desa Garoga, Tomok Parsaoran, Unjur, Martoba, Parmonangan, dan Tomok Induk.
Namun, hasil pertemuan tersebut menimbulkan kecurigaan. Jannes mengungkapkan bahwa dalam beberapa pertemuan, muncul indikasi adanya permintaan uang yang diduga dilakukan oleh keempat orang tersebut.
Indikasi Permintaan Uang
Salah satu kepala desa dilaporkan diminta untuk memberikan uang sebesar Rp4 juta dengan janji agar masalah yang mereka tanyakan tidak dilanjutkan. “Informasinya, mereka meminta Rp4 juta dari salah satu kepala desa agar kasus tidak dinaikkan,” jelas Jannes.
Jumlah uang yang diminta bervariasi di setiap desa, antara lain:
- Desa Garoga: Rp1 juta
- Desa Tomok Parsaoran: Rp1 juta
- Desa Unjur: Rp600 ribu
- Desa Tomok Induk: Rp200 ribu
- SMA Negeri 1 Ambarita: Rp700 ribu
Di Desa Parmonangan, mereka hanya meminta makanan, yang menambah kecurigaan terhadap niat sebenarnya dari kunjungan mereka.
Konfirmasi dari Sekdes Unjur
Sekretaris Desa Unjur, Roywijaya Manik, membenarkan bahwa keempat orang tersebut pernah datang ke kantor desa. Dalam kunjungan tersebut, mereka meminta uang sebesar Rp600 ribu.
Informasi mengenai permintaan uang ini mulai menyebar ke desa-desa lainnya. APDESI Kecamatan Simanindo kemudian mengetahui bahwa kunjungan serupa juga terjadi di beberapa desa lainnya. Jannes mengaku mendengar persoalan ini saat berada di SMA Negeri 1 Ambarita untuk membagikan masker.
Pada waktu itu, seorang sekretaris desa menghubunginya dan melaporkan bahwa ada orang-orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM yang bertanya mengenai pertanggungjawaban program ketahanan pangan BUMDes. Melihat pola yang sama, laporan ini pun disampaikan kepada pihak kepolisian.
Identitas dan Status Hukum
Dari empat orang yang ditangkap, salah satu di antaranya yang berinisial AA (43) mengaku sebagai Pemimpin Redaksi dari sebuah media online. Pengakuan dan identitas mereka kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, terutama berkaitan dengan kapasitas mereka saat mendatangi kepala desa dan pihak sekolah.
Polisi juga tengah menyelidiki apakah permintaan uang tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik mereka, kegiatan organisasi, atau memiliki tujuan lain yang lebih mencurigakan. Brigpol Gunawan Situmorang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut berlangsung hingga malam hari pada hari yang sama.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan serta dari keempat orang yang telah diamankan. “Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat,” tambah Gunawan.
Profil Keempat Individu
Keempat orang yang ditangkap memiliki identitas sebagai berikut:
- AP (53), warga Jombang Ratus, Kecamatan Jombang Hataran, Kabupaten Simalungun
- PMS (50), warga Batu XI, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun
- ZK (44), warga Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar
- AA (43), warga Batu XI, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan tugas jurnalistik dan kegiatan LSM. Permasalahan pungutan uang dari kades dan sekolah menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat dan pihak berwenang.
Dalam konteks ini, tindakan kepolisian sangat penting untuk memastikan bahwa praktik-praktik tidak etis tidak dibiarkan berkembang. Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menghadapi oknum-oknum yang menyalahgunakan identitas mereka untuk kepentingan pribadi.
