Site icon iic.web.id

CIKASDA Sulteng: Gubernur keluarkan Surat Teguran Penghentian Penimbunan Sungai dikawasan PT.SEI

Pada tanggal 6 Juni 2025, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat teguran kepada PT Stardust Estate Investment (SEI) terkait aktivitas penimbunan sungai di kawasan perusahaan tersebut. Surat teguran ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya perubahan alur sungai tanpa izin yang sah.

Latar Belakang

PT SEI merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara. Sejak awal operasionalnya, perusahaan ini telah mendapat sorotan dari berbagai pihak terkait dengan dampak lingkungan dan legalitas kegiatan. Salah satu isu utama adalah aktivitas penimbunan sungai yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pada bulan Februari 2025, CIKASDA mengadakan rapat terkait rencana pengalihan alur Sungai Lampi-Lamoito, yang merupakan bagian dari permohonan rekomendasi teknis yang diajukan oleh PT SEI. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tenaga ahli teknis Dinas CIKASDA, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Ekonomi Pembangunan, Biro Hukum, serta pejabat eselon 3 dan 4 Dinas CIKASDA. Meskipun rapat tersebut menunjukkan adanya niat untuk melakukan pengalihan alur sungai, hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait hal tersebut.

Isi Surat Teguran

Surat teguran dari CIKASDA kepada PT SEI menekankan beberapa poin penting:

  1. Penghentian Segera Aktivitas Penimbunan Sungai
    Perusahaan diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan penimbunan atau pengalihan alur sungai tanpa izin resmi.
  2. Penyampaian Dokumen Izin yang Sah
    PT SEI diwajibkan untuk menyerahkan salinan dokumen izin yang sah terkait dengan perubahan alur sungai kepada CIKASDA dalam waktu 7 hari kerja.
  3. Evaluasi Dampak Lingkungan
    Perusahaan diminta untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan (AMDAL) terkait dengan perubahan alur sungai dan menyerahkan hasilnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
  4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    PT SEI diharapkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas ESDM dan Badan Pertanahan Nasional, untuk memastikan bahwa semua aspek legalitas dan lingkungan telah dipenuhi.

Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Beliau menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang boleh beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku. Gubernur juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus mendapatkan izin yang sah dan melalui prosedur yang transparan.

Masyarakat sekitar juga menyambut positif langkah pemerintah dalam mengeluarkan surat teguran ini. Mereka berharap agar tindakan tegas diambil terhadap perusahaan yang melanggar aturan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Langkah Selanjutnya

CIKASDA akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa PT SEI mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Jika dalam waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat teguran yang dikeluarkan oleh CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT SEI merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan. Pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dapat merusak lingkungan hidup. Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi aturan dan beroperasi secara bertanggung jawab.

Sebagai tambahan informasi, CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur di daerah tersebut. Melalui berbagai program dan kebijakan, CIKASDA berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah di

Dengan adanya surat teguran ini, diharapkan semua pihak dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menangani isu lingkungan dan berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan kelestarian lingkungan dalam setiap aktivitasnya.

Pada tanggal 6 Juni 2025, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat teguran kepada PT Stardust Estate Investment (SEI) terkait aktivitas penimbunan sungai di kawasan perusahaan tersebut. Surat teguran ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya perubahan alur sungai tanpa izin yang sah.

Latar Belakang

PT SEI merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara. Sejak awal operasionalnya, perusahaan ini telah mendapat sorotan dari berbagai pihak terkait dengan dampak lingkungan dan legalitas kegiatan. Salah satu isu utama adalah aktivitas penimbunan sungai yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pada bulan Februari 2025, CIKASDA mengadakan rapat terkait rencana pengalihan alur Sungai Lampi-Lamoito, yang merupakan bagian dari permohonan rekomendasi teknis yang diajukan oleh PT SEI. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tenaga ahli teknis Dinas CIKASDA, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Ekonomi Pembangunan, Biro Hukum, serta pejabat eselon 3 dan 4 Dinas CIKASDA. Meskipun rapat tersebut menunjukkan adanya niat untuk melakukan pengalihan alur sungai, hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait hal tersebut.

Isi Surat Teguran

Surat teguran dari CIKASDA kepada PT SEI menekankan beberapa poin penting:

  1. Penghentian Segera Aktivitas Penimbunan Sungai
    Perusahaan diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan penimbunan atau pengalihan alur sungai tanpa izin resmi.
  2. Penyampaian Dokumen Izin yang Sah
    PT SEI diwajibkan untuk menyerahkan salinan dokumen izin yang sah terkait dengan perubahan alur sungai kepada CIKASDA dalam waktu 7 hari kerja.
  3. Evaluasi Dampak Lingkungan
    Perusahaan diminta untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan (AMDAL) terkait dengan perubahan alur sungai dan menyerahkan hasilnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
  4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    PT SEI diharapkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas ESDM dan Badan Pertanahan Nasional, untuk memastikan bahwa semua aspek legalitas dan lingkungan telah dipenuhi.

Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Beliau menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang boleh beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku. Gubernur juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus mendapatkan izin yang sah dan melalui prosedur yang transparan.

Masyarakat sekitar juga menyambut positif langkah pemerintah dalam mengeluarkan surat teguran ini. Mereka berharap agar tindakan tegas diambil terhadap perusahaan yang melanggar aturan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Langkah Selanjutnya

CIKASDA akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa PT SEI mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Jika dalam waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat teguran yang dikeluarkan oleh CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT SEI merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan. Pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dapat merusak lingkungan hidup. Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi aturan dan beroperasi secara bertanggung jawab.

Sebagai tambahan informasi, CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur di daerah tersebut. Melalui berbagai program dan kebijakan, CIKASDA berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah di cikasda.sultengprov.go.id.

Dengan adanya surat teguran ini, diharapkan semua pihak dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menangani isu lingkungan dan berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan kelestarian lingkungan dalam setiap aktivitasnya.

Aspek Legal dan Kerangka Regulasi

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Perubahan alur sungai atau pemanfaatan badan air harus mengikuti ketentuan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Di dalam pasal-pasal utama disebutkan bahwa setiap kegiatan yang mengubah bentuk, arah, atau fungsi sungai wajib melalui izin pemanfaatan sumber daya air yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Dalam konteks kasus PT SEI, kegiatan penimbunan sungai tanpa adanya dasar hukum berupa izin pemanfaatan sungai secara langsung melanggar regulasi tersebut. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana lingkungan hidup.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU ini mempertegas prinsip bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam hal ini, setiap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan harus melewati tahapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jika PT SEI belum mengantongi AMDAL terkait perubahan alur sungai, maka aktivitas tersebut dapat dikatakan ilegal.

CIKASDA Sulteng menegaskan bahwa dokumen lingkungan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melakukan intervensi terhadap badan air. CIKASDA juga telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Sulteng untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak menyalahi prinsip-prinsip ekologi dan keberlanjutan.


Peran dan Tanggung Jawab CIKASDA Sulteng

Mandat dan Fungsi CIKASDA

Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) adalah perangkat daerah yang memiliki tugas utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang sumber daya air, pengairan, dan drainase. Dalam kerangka ini, CIKASDA bertanggung jawab menjaga agar alur sungai tidak dirusak oleh aktivitas korporasi tanpa pengawasan.

Dalam kasus PT SEI, CIKASDA menjalankan fungsinya secara tepat melalui investigasi teknis lapangan, pengkajian dokumen teknis, dan akhirnya menerbitkan Surat Teguran Resmi. Teguran ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bentuk peringatan keras untuk menegakkan asas legalitas dan keadilan ekologi.

Langkah Progresif CIKASDA

CIKASDA tidak hanya berhenti pada surat teguran. Instansi ini juga melakukan langkah progresif berupa:


Perspektif Lingkungan dan Sosial

Kerusakan Ekosistem Akibat Penimbunan Sungai

Penimbunan sungai berdampak luas terhadap ekosistem air. Sungai merupakan habitat bagi berbagai spesies ikan endemik dan invertebrata air. Ketika alur sungai diubah, maka keseimbangan ekosistem terganggu, menyebabkan migrasi spesies, kehilangan habitat, dan bahkan kepunahan lokal.

Di wilayah Morowali Utara, masyarakat adat dan petani bergantung pada sungai untuk kebutuhan pertanian, konsumsi rumah tangga, dan perikanan air tawar. Penimbunan sungai oleh PT SEI mengancam ketahanan pangan dan ekonomi lokal. Beberapa desa seperti Lemo-Lemo dan Tambayoli telah menyuarakan keresahan mereka karena debit air sawah mulai berkurang drastis.

Aspek Sosial dan Hak Masyarakat Adat

Banyak masyarakat adat di Sulawesi Tengah memiliki sistem kepercayaan dan adat yang berkaitan dengan sungai sebagai entitas spiritual. Sungai bukan hanya sumber air, tetapi juga bagian dari identitas budaya. Oleh karena itu, perubahan sungai tanpa konsultasi publik dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi komunitas lokal.

Lembaga adat dan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Sulteng dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) telah menyuarakan agar proses pemulihan sungai juga melibatkan komunitas adat.


Tinjauan Kebijakan Pemerintah Daerah

Komitmen Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas industri yang merusak lingkungan. Dalam pernyataan resminya, beliau mengatakan:

“Kita ingin investasi yang ramah lingkungan. Jangan sampai masyarakat kita menderita karena sungai yang hilang atau tercemar. Ini adalah komitmen moral kita bersama.”

Komitmen ini telah dituangkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah 2020–2040, yang menyatakan bahwa perlindungan sumber daya air menjadi prioritas utama dalam perencanaan spasial.

Reformasi Izin dan Pengawasan

Pemerintah daerah juga sedang mengkaji ulang seluruh izin usaha tambang yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS). Langkah ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan KPK dalam rangka transparansi perizinan.


Rekomendasi dan Harapan Ke Depan

  1. Moratorium Aktivitas Penimbunan Sungai
    Pemerintah daerah perlu mengeluarkan moratorium untuk seluruh aktivitas penimbunan atau pengalihan alur sungai sampai ada sistem izin yang ketat dan audit lingkungan menyeluruh.
  2. Transparansi dan Partisipasi Publik
    Proses perizinan harus dibuka secara publik melalui platform digital, sehingga masyarakat bisa mengawasi dan memberikan masukan.
  3. Rehabilitasi Sungai yang Terdampak
    PT SEI harus diwajibkan merehabilitasi sungai yang telah ditimbun melalui program pemulihan ekosistem, seperti reforestasi bantaran sungai dan pembentukan sungai buatan untuk pemulihan aliran air.
  4. Pendidikan Lingkungan di Komunitas Lokal
    Pemerintah dan LSM dapat bekerja sama untuk memberikan edukasi lingkungan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri, agar mereka dapat memahami hak-hak mereka dan menjaga alam sekitarnya.

Penutup

Kasus CIKASDA Sulteng dan surat teguran kepada PT SEI merupakan salah satu contoh nyata bagaimana dinamika antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup masih menjadi tantangan besar di Indonesia, khususnya di wilayah yang kaya sumber daya seperti Sulawesi Tengah.

Namun, langkah tegas yang diambil oleh CIKASDA dan dukungan dari Gubernur Anwar Hafid menunjukkan bahwa keberpihakan pada lingkungan hidup dan masyarakat lokal tetap bisa dijalankan di tengah derasnya investasi pertambangan.

Perjuangan belum selesai. Diperlukan konsistensi, transparansi, dan kemauan politik dari seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan hidup generasi yang akan datang.

Kronologi Peristiwa: Penimbunan Sungai oleh PT SEI

Untuk memahami kasus ini secara utuh, penting menelaah kronologi peristiwa yang mengarah pada terbitnya Surat Teguran CIKASDA terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI).

2023 – Awal Aktivitas

2024 – Aktivitas Semakin Meluas

Awal 2025 – Investigasi CIKASDA

6 Juni 2025 – Surat Teguran Diterbitkan


Analisis Dampak Ekonomi

Penimbunan sungai oleh korporasi industri tidak hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga ekonomi masyarakat lokal dan biaya sosial jangka panjang.

Kerugian Ekonomi Masyarakat

Dampak pada Perusahaan

Biaya Sosial dan Pemulihan


Respon PT SEI: Klarifikasi dan Rencana Tindak Lanjut

Dalam pernyataan pers tertanggal 10 Juni 2025, pihak PT SEI menyampaikan beberapa poin berikut:

  1. Mengakui kelalaian administratif, namun menyatakan bahwa kegiatan penimbunan dilakukan untuk kebutuhan darurat pembangunan jalan.
  2. Menjanjikan pemulihan alur sungai sesuai rekomendasi teknis dari CIKASDA.
  3. Menyampaikan niat untuk mengajukan izin resmi pengalihan alur sungai dan melakukan revisi AMDAL.
  4. Menyebut bahwa tidak ada niat merusak lingkungan dan akan meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Namun hingga kini, masyarakat masih menunggu realisasi komitmen tersebut.


Komparasi Kasus Serupa di Indonesia

Untuk memahami konteks lebih luas, berikut beberapa kasus serupa:

1. Kasus Sungai Bahodopi, Morowali (2022)

Beberapa perusahaan tambang nikel di Kecamatan Bahodopi pernah dihentikan sementara oleh KLHK karena membendung sungai kecil untuk keperluan tambang tanpa izin. Langkah hukum ditempuh, dan perusahaan wajib membayar denda lingkungan hingga Rp4 miliar.

2. Sungai Brantas, Jawa Timur (2021)

Pabrik tekstil membuang limbah langsung ke Sungai Brantas hingga mematikan ekosistem lokal. Penindakan dilakukan oleh Pemprov Jatim bersama LSM lingkungan.

3. Sungai Puna, Konawe Selatan (2019)

Penimbunan sungai untuk jalan hauling nikel memicu banjir bandang di musim hujan. Pemerintah daerah akhirnya mencabut izin lokasi perusahaan.


Pelajaran dari Kasus: Jalan Menuju Pertambangan Berkelanjutan

Kasus PT SEI menjadi refleksi penting bahwa investasi sektor ekstraktif tidak boleh berjalan sendiri tanpa pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat.

Prinsip-prinsip yang Harus Dijunjung

  1. Free, Prior, Informed Consent (FPIC)
    Masyarakat harus diberikan hak untuk menyetujui atau menolak aktivitas yang berdampak pada lingkungan hidup mereka.
  2. Pembangunan Berkelanjutan
    Aktivitas industri harus memastikan bahwa dampaknya tidak membebani generasi mendatang.
  3. Keadilan Ekologis dan Sosial
    Manfaat ekonomi tidak boleh mengorbankan kelompok rentan, seperti masyarakat adat atau petani kecil.

Menuju Akhir Artikel (Akan Dilanjutkan di Bagian Berikutnya)

Artikel ini masih akan dilanjutkan untuk menyentuh bagian:

Rencana Aksi Pemerintah Sulawesi Tengah ke Depan

Gubernur Anwar Hafid bersama OPD teknis telah menyusun serangkaian langkah lanjutan pasca surat teguran kepada PT SEI. Langkah ini disusun dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

1. Audit Menyeluruh terhadap Sungai-Sungai di Wilayah Tambang

Pemerintah Provinsi Sulteng akan melakukan:

2. Sinkronisasi Perizinan dan Penegakan Hukum

3. Platform Transparansi Digital

Pemerintah Provinsi akan meluncurkan portal daring (online) yang memuat:

Portal ini bertujuan mendorong akuntabilitas perusahaan serta partisipasi aktif warga dalam pengawasan lingkungan hidup.


Peran Masyarakat Sipil dan LSM Lingkungan

Peran masyarakat sipil sangat krusial dalam mengawal isu ini. Sejumlah organisasi telah aktif menyuarakan pentingnya penyelamatan sungai.

WALHI Sulawesi Tengah

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)


Testimoni Tokoh Lokal

Untuk memperkaya perspektif, berikut adalah wawancara fiktif berbasis laporan lapangan yang mewakili suara masyarakat:

Ahmad Yunus – Petani Desa Lemo-Lemo

“Dulu air sungai bisa kami gunakan untuk menyiram kebun dan minum ternak. Sekarang air berubah warna, sering kering. Kami bingung harus kemana mengadu. Baru kali ini kami merasa diperhatikan setelah ada surat dari Gubernur.”

Yohana Talua – Perempuan Adat dari Tambayoli

“Kami percaya sungai adalah ibu yang memberi makan. Tapi sekarang ‘ibu’ kami disumbat dan dibunuh perlahan. Kami tidak menolak tambang, tapi harus dengan etika dan menghormati tanah adat.”


Penutup Kritis dan Rekomendasi Strategis

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus PT SEI bukan hanya persoalan administratif, melainkan simbol dari konflik antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Di tengah masifnya investasi nikel sebagai tulang punggung transisi energi, perlindungan ekosistem dasar seperti sungai tidak boleh diabaikan.

Jika dibiarkan, kita menghadapi risiko:

Rekomendasi Strategis

  1. Legal Review Izin Pertambangan
    Pemerintah daerah harus membentuk tim independen untuk mereview seluruh IUP, khususnya yang berdekatan dengan badan air.
  2. Sistem Pengawasan Partisipatif
    Bentuk satgas pengawasan lingkungan hidup berbasis komunitas yang bekerja sama dengan LSM, kampus, dan media lokal.
  3. Peta Risiko Tambang Berbasis GIS
    Kembangkan peta risiko ekologis digital agar pengambilan keputusan berbasis data spasial dan risiko dampak.
  4. Memperkuat Daya Tawar Daerah
    Pemerintah daerah harus lebih tegas dalam memegang otonomi pengelolaan lingkungan, tidak hanya menjadi pelaksana administratif pusat.
  5. Pendidikan Ekologi untuk Generasi Muda
    Program edukasi lingkungan harus diperluas ke sekolah-sekolah dan desa agar kesadaran kolektif masyarakat meningkat.

Akhir Kata

Surat teguran Gubernur Sulawesi Tengah kepada PT SEI atas kasus penimbunan sungai adalah langkah maju dalam sejarah perlindungan lingkungan daerah. Ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tapi tentang menyelamatkan masa depan.

Jika semua pemangku kepentingan – pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan LSM – bersatu menjaga air, tanah, dan udara, maka Sulawesi Tengah dapat tumbuh menjadi provinsi tambang yang beradab, berkelanjutan, dan adil.

baca juga : Taipan Sukanto Tanoto Beli Mal Tanglin di Singapura Senilai Rp9,5 T

Exit mobile version