AUMI Soroti Tekanan Usaha Menengah, Dorong Pemerintah Buka Akses Modal dan Pasar

— Paragraf 1 —

JAKARTA, TirtaNews — Asosiasi Usaha Menengah Indonesia (AUMI) menilai pelaku usaha menengah masih menghadapi sejumlah hambatan sepanjang 2026. Persoalan tidak hanya berasal dari regulasi perdagangan, tetapi juga dari melemahnya daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat yang berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan.

— Paragraf 2 —

Sekretaris Jenderal AUMI M. Hasan Gaido mengatakan tekanan yang dialami sebagian pengusaha berlangsung berantai. Penurunan omzet membuat arus kas terganggu, modal kerja menipis, pembayaran kredit tersendat, hingga berujung pada pengurangan tenaga kerja dan penyusutan skala usaha.

— Paragraf 3 —

“Sebagian pengusaha yang sebelumnya relatif mapan kini menghadapi tekanan berat,” kata Hasan dalam evaluasi hambatan dan solusi ekonomi 2026.

— Paragraf 4 —

Menurut Hasan, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi tidak cukup hanya diukur melalui indikator makro. Pergerakan ekonomi di tingkat usaha menengah juga perlu menjadi perhatian karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

— Paragraf 5 —

AUMI mencatat sejumlah persoalan yang masih dihadapi dunia usaha. Di antaranya kebijakan impor bahan baku kertas dan garam industri, masuknya produk secara ilegal, serta pembatasan impor bahan baku daur ulang. AUMI menilai kebijakan yang tidak diikuti alternatif pasokan memadai dapat meningkatkan biaya produksi.

— Paragraf 6 —

Persoalan lain muncul pada aturan impor alat kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pasokan komponen dan kontinuitas produksi.

— Paragraf 7 —

Di sektor kayu dan mebel, perubahan kebijakan perdagangan internasional dan tarif resiprokal disebut turut menekan daya saing ekspor. AUMI juga menyoroti larangan terbatas impor wire rope elevator yang dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan komponen industri konstruksi dan elevator.

— Paragraf 8 —

Hasan mengatakan persoalan di sektor hulu dan hilir juga perlu dibenahi. Perbedaan standar dan persyaratan antar-tahapan rantai pasok dinilai menambah biaya produksi dan menghambat daya saing produk Indonesia di pasar ekspor.

— Paragraf 9 —

AUMI turut menyoroti persoalan level playing field antara pelaku usaha menengah dengan anak perusahaan badan usaha milik negara, dominasi fasilitas tertentu oleh perusahaan asing, serta persaingan startup teknologi lokal dengan perusahaan teknologi berskala besar.

— Paragraf 10 —

“Prinsipnya, usaha menengah jangan hanya diminta bertahan, tetapi harus diberi ruang untuk tumbuh,” ujar Hasan.

— Paragraf 11 —

Untuk merespons persoalan tersebut, AUMI mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, pemerintah diminta memberikan keberpihakan yang lebih kuat kepada usaha menengah melalui kemudahan perizinan, insentif fiskal, akses pembiayaan, perlindungan dari perdagangan ilegal, akses pasar, digitalisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta peluang masuk ke rantai pasok industri besar dan BUMN.

— Paragraf 12 —

Kedua, AUMI mengusulkan restrukturisasi kredit bagi perusahaan yang masih memiliki prospek bisnis sebelum aset produktif dieksekusi atau dilelang.

— Paragraf 13 —

Menurut AUMI, perusahaan yang masih layak secara bisnis seharusnya diberi ruang untuk memulihkan arus kas melalui restrukturisasi, tambahan waktu dan modal kerja. Dengan demikian, aset produktif tetap dapat digunakan untuk menghidupkan kembali kegiatan usaha.

— Paragraf 14 —

Ketiga, pemerintah dan lembaga pembiayaan didorong menyediakan skema kredit modal kerja yang lebih mudah, cepat dan tepat sasaran. Skema yang dapat dikembangkan antara lain working capital financing, penjaminan kredit pemerintah, dukungan bunga untuk sektor prioritas, grace period, supply-chain financing, invoice financing, pembiayaan berbasis purchase order, serta pembiayaan syariah.

— Paragraf 15 —

“Tujuannya bukan memberikan bantuan tanpa perhitungan, tetapi memberikan oksigen agar usaha yang masih produktif dapat kembali berproduksi,” kata Hasan.

— Paragraf 16 —

Keempat, AUMI mengusulkan pemerintah menjadi offtaker produk UMKM dan usaha menengah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

— Paragraf 17 —

Skema tersebut, menurut AUMI, dapat menciptakan efek berantai: pemerintah membeli produk, usaha meningkatkan produksi, tenaga kerja terserap, pendapatan masyarakat meningkat, konsumsi bergerak, dan kegiatan usaha kembali tumbuh.

— Paragraf 18 —

AUMI juga meminta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) mendorong pembentukan Gerakan Pemulihan Usaha Menengah Indonesia.

— Paragraf 19 —

Gerakan tersebut diusulkan memiliki lima agenda. Pertama, protect atau perlindungan terhadap usaha menengah dari persaingan tidak sehat dan praktik impor ilegal. Kedua, financing untuk memperluas akses modal kerja dan restrukturisasi pembiayaan.

— Paragraf 20 —

Ketiga, market, yakni membuka akses pasar melalui pemerintah, BUMN, korporasi besar, ekspor dan pasar digital. Keempat, fair competition untuk menciptakan persaingan yang setara antara usaha menengah, BUMN, anak perusahaan BUMN, perusahaan asing dan perusahaan teknologi besar.

— Paragraf 21 —

Kelima, growth, yaitu mendorong usaha menengah naik kelas menjadi perusahaan nasional yang mampu masuk ke rantai pasok global.

— Paragraf 22 —

Hasan menegaskan usaha menengah tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima bantuan. Menurut dia, sektor tersebut merupakan bagian dari mesin produksi dan pencipta lapangan kerja.

— Paragraf 23 —

“Usaha menengah bukan sekadar penerima bantuan. Usaha menengah adalah mesin produksi, pencipta lapangan kerja dan penggerak ekonomi Indonesia,” ujarnya.

— Paragraf 24 —

Karena itu, AUMI mendorong kebijakan pemulihan ekonomi yang tidak berhenti pada bantuan untuk mempertahankan usaha, tetapi juga menciptakan pasar, menyediakan modal kerja, memberikan kepastian regulasi dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

— Paragraf 25 —

(Az/Red)

Exit mobile version